Kuasa Hukum Pegi Setiawan Paparkan Awal Kliennya Digerebek Polisi hingga Perubahan Identitas Pakai Nama Robi

Kuasa Hukum Keluarga Pegi Setiawan Sugianti Iriani SH (pakai kacamata)
Kuasa Hukum Keluarga Pegi Setiawan Sugianti Iriani SH (pakai kacamata)
0 Komentar

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani juga memberikan klarifikasi terkait perubahan identitas kliennya yang menggunakan nama Robi.

Menurut Sugianti, perubahan identitas tersebut tidak terkait dengan upaya menghindari hukum, melainkan karena masalah keluarga.

 “Ya, Robi itu adiknya Pegi Setiawan. Nama lengkapnya Robi Iriawan.”

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

“Nah kalau terkait katanya Pegi mengubah identitas menjadi Robi, itu tuh karena masalah keluarga.”

“Bapaknya Pegi kan waktu itu nikah lagi, jadi mungkin dia mengatakan itu bukan anaknya dan menyebut namanya Robi, jadi itu masalah keluarga tidak ada hubungannya dengan perubahan identitas,” ujar Sugianti saat diwawancarai media di kantornya, Senin (27/5/2024).

Sugianti juga menegaskan, bahwa perubahan identitas yang dimaksud tidak melibatkan perubahan dokumen resmi seperti KTP atau ijazah.

“Kita juga harus tahu, yang namanya mengubah identitas itu apa.”

“Kalau mengubah identitas itu kan KTP-nya berubah nama, tapi nyatanya kan KTP masih tetap Pegi Setiawan.”

“Lalu ijazah juga yang diambil atau disita oleh Polda Jabar itu kan atas nama Pegi Setiawan, rapor juga Pegi Setiawan, artinya sama dengan KTP,” ucapnya.

Dalam konferensi pers di Polda Jabar, barang bukti yang ditampilkan juga dipertanyakan oleh Sugianti. 

“Nah terkait barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers Pegi di Polda Jabar kemarin, sebenarnya itu belum kuat.”

Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?

“Itu bukti apa sebenarnya, karena cuma KTP, ijazah itu kan sama Pegi Setiawan, sedangkan barang bukti hasil kejahatannya gak ada, atau misalnya sidik jari Pegi gak, terus visum hasil spermanya siapa, itu harusnya yang dirilis.”

“Kalau ijazah, KTP apa bisa kuat untuk membuktikan perbuatan Pegi,” jelas dia.

Sugianti Iriani menyebutkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh pihaknya adalah mengajukan praperadilan.

“Langkah ke depan, ya tentu tadi praperadilan, itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan,” pungkasnya. (*)

0 Komentar