Kuasa Hukum Pegi Setiawan Angkat Bicara, Adanya Kejanggalan Proses Penanganan Kasus yang Menimpa Kliennya

Sugiyanti Iriani, Kuasa Hukum Pegi Setiawan membongkar sejumlah kejanggalan penangkapan Pegi.
Sugiyanti Iriani, Kuasa Hukum Pegi Setiawan membongkar sejumlah kejanggalan penangkapan Pegi.
0 Komentar

Sekadar diketahui, Polda Jabar telah menangkap satu DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Eky. Satu DPO yang ditangkap itu adalah Pegi Setiawan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5) malam.

“Ya, benar. Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” kata Surawan saat dihubungi wartawan, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, informasi terakhir yang didapatkan polisi, Pegi bekerja menjadi seorang kuli bangunan sebelum dilakukan penangkapan.

“Sejak semalam, kami dari Polda Jabar dibantu tim dari Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu orang terduga tersangka yang di-DPO-kan atas nama Pegi alias Perong. Atau yang saat ini didapatkan identitas namanya Pegi Setiawan, seorang warga cirebon yang ditangkap di Bandung,” katanya, Rabu (22/5/2024).

“Jadi Pegi ini yang kita DPO-kan, namanya Pegi Setiawan. Informasi terakhir yang kami dapatkan, yang bersangkutan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung sehingga kami tangkap di Bandung,” ucapnya menambahkan. (*)

0 Komentar