Kuasa Hukum Mardani Maming: Ada 4 Argumentasi Utama Penyidikan dan Penetapan Tidak Sah

Kuasa Hukum Mardani Maming: Ada 4 Argumentasi Utama Penyidikan dan Penetapan Tidak Sah
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H. Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). KPK diketahui tengah menyelidik suatu perkara dugaan korupsi.
0 Komentar

MANTAN Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melawan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi lewat gugatan praperadilan. Sidang perdana gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022.

“Ada empat argumentasi utama mengapa penyidikan dan penetapan tersangka seharusnya dinyatakan tidak sah,” kata kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, Selasa, 19 Agustus 2022. Dalam kasus ini, kuasa hukum Mardani berasal dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Berikut merupakan 4 argumentasi yang diajukan oleh kuasa hukum Mardani tersebut.

KPK tidak berwenang

Baca Juga:KPK Ungkap Mardani Maming Diduga Terima Uang Rp 104 Miliar LebihDewan Pers Terkejut Draft RUU KUHP Digodok Pemerintah Tanpa Libatkan Publik dan Insan Pers

Kuasa hukum Mardani menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan karena perkara yang ditangani sama dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus itu masih dalam proses banding setelah putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Bisnis

Pihak Mardani menyatakan perkara yang sedang disidik oleh KPK adalah persoalan bisnis. Mereka mengklaim terdapat transaksi yang jelas dan perjanjian utang-piutang yagn sah, serta dikuatkan oleh putusan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Hubungan bisnis yang bisa dibuktikan proses keperdataan tersebut, seharusnya tidak dibenarkan untuk dikriminalisasi,” kata kuasa hukum Mardani, Abdul Qodir.

Perubahan pasal

Abdul mengatakan KPK tidak hati-hati dalam menangani perkara ini. Dia mengatakan pasal yang dijadikan dasar penyidikan ke kliennya berubah-ubah. Menurut dia, perubahan pasal itu telah melanggar hak seseorang.

Alat bukti

Pihak Mardani menuding alat bukti yang digunakan KPK dalam menetapkan Mardani menjadi tersangka diperoleh dengan tidak sah. Abdul Qodir mengatakan. “Bagaimana mungkin KPK memiliki alat bukti dan barang bukti, sementara alat bukti dan barang bukti yang sama sedang berada di Kejaksaan,” kata dia.

KPK Yakin Penyidikan Sesuai Prosedur Hukum

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan praperadilan tidak akan mengganggu penyidikan kasus Mardani. Ali meyakini KPK penyidikan yang dilakukan lembaganya sesuai dengan prosedur hukum.

“Proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme hukum,” kata Ali. Dia meyakini hakim akan menolak permohonan praperadilan Mardani. (*)

0 Komentar