Kuasa Hukum Korban Minta DKPP Jatuhkan Sanksi Pemecatan Hasyim Asy'ari

Kuasa hukum korban Aristo dan Maria saat menunjukkan bukti pengaduan kepada awak media di Kantor DKPP, Jakarta
Kuasa hukum korban Aristo dan Maria saat menunjukkan bukti pengaduan kepada awak media di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
0 Komentar

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kali ini Hasyim dilaporkan atas dugaan berbuat asusila ke salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Eropa.

Hasyim diadukan ke DKPP menjelang sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

Maria Dianita, yang juga menjadi kuasa hukum korban mengatakan kliennya bertemu pertama kali dengan Hasyim pada Agustus 2023. Konon, pertemuan antara Hasyim dan korban dalam konteks kunjungan dinas.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas ya pertama kali bertemu hingga terakhir kali peristiwa terjadi di Maret 2024,” ucap Maria.

Menurut Maria, perbuatan Hasyim sejatinya telah dilakukan berulang-ulang. Artinya, tidak hanya pada klien mereka. Sebelumnya, Hasyim juga dituduh melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap Wanita Emas alias Husnaesi Moein.

Maria mengatakan Hasyim memenuhi kepentingan pribadinya diduga menyalahgunakan jabatan kewenangannya dan menggunakan fasilitas pribadi bersifat relasi kuasa.

“Perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang karena tidak hanya terjadi pada pengadu, tapi juga ada putusan-putusan sebelumnya yang melibatkan Hasyim,” tutur Maria.

Mereka pun meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian terakhir alias pemecatan Hasyim Asy’ari.

Maria mengatakan desakan permintaan sanksi pemecatan kepada Hasyim agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Baca Juga:Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUI

“Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang, maka kami meminta sanksi etik maksimal kepada DKPP berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU,” kata Maria.

Menurut Maria, langkah itu juga perlu dilakukan sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Hasyim.

0 Komentar