Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Mengaku Kecewa Pihak Kepolisian Hilangkan 2 DPO

Kuasa hukum keluarga korban mengaku kliennya kecewa kepolisian menghapus dua DPO dalam kasus pembunuhan dan pe
Kuasa hukum keluarga korban mengaku kliennya kecewa kepolisian menghapus dua DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eki. (IST)
0 Komentar

KUASA hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengaku kecewa dengan pihak kepolisian yang menghilangkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan kliennya dan kekasihnya, Rizky alias Eki di Cirebon, Jawa Barat.

“Kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif,” kata Putri kepada wartawan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Mei.

Padahal sebelumnya berdasarkan amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon disebutkan bahwa DPO kasus klienya berjumlah tiga orang. Adapun tiga DPO, yakni Pegi Setiawan (30) alias Perong, Andi, dan Dani.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

“Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yg harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yg paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki kalau dua DPO itu dihilangkan,” katanya.

“Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam, berati selama ini tentunya yang harus bekerja adalah siapa? Kejaksaan,” sambungnya.

Oleh sebab itu, apabila dalam kasus ini dua DPO dihilangkan, maka pihak kepolisian harus dapat membuktikannya di fakta persidangan nanti.

“Ya kalau ditiadakan, kepolisian harus bisa menjelaskan fakta persidangan saat itu, tentunya kan dakwaan itu berdasarkan isi BAP, BAP kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan barulah putusan. Berartikan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) meralat DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon bersama kekasihnya, Eki. Dari sebelumnya tiga, kini menjadi satu orang.

“Saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11 tapi sembilan. Sehingga DPO hanya 1,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan kepada wartawan di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei.

Adanya dua nama lain selain Pegi alias Perong yang baru-baru ini diringkus polisi karena pelaku memiliki nama yang berbeda-beda.

Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?

“Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama in itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain,” ujarnya. (*)

0 Komentar