Kuasa Hukum: Kalau Ini Memang Konspirasi Besar, Bharada E Harus Benar-benar Dilindungi

Kuasa Hukum: Kalau Ini Memang Konspirasi Besar, Bharada E Harus Benar-benar Dilindungi
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, di Bareskrim Polri, Jakarta. (ikbal muqorobin)
0 Komentar

“Yang pasti tersangka lain ini adalah orang high profile. Kalau dia hanya pelaku level bawah pangkatnya, misal Brigpol atau Bharada, atau setinggi-tingginua AKP, ini tidak perlu rekayasa sedemikian rupa,” kata Sugeng.

Indikasi yang dianalisa IPW ini, katanya, semakin kuat dengan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo yang mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam bersama beberapa Perwira Tinggi (Pati) Polri dan Kombes Polisi, yang kemudian dimutasi ke Yanma Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum telah memeriksa 25 personel dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga:Kapolri Lakukan Mutasi ke 25 Personel Polisi, Berikut DaftarnyaKomnas HAM: Tim Siber Polri Sudah Kumpulkan 15 Ponsel, Proses Penanganan Semakin Terang

“Sebanyak 25 personel ini kami periksa karena tidak profesional dalam penanganan TKP dan menghambat penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo saat konferensi pers, Kamis, 4 Agustus 2022.

Kapolri mengatakan Polri memeriksa tiga personel Perwira Tinggi Polri (Pati), tiga Kombes, lima AKBP, tiga Kompol, dua Perwira Pertama (Pama), tujuh Bintara, dan lima Tamtama. “Yang diperiksa dari satuan Div Propam, Polres, dan beberapa personel Polda Metro Jaya hingga Bareskrim,” kata Kapolri.

Kapolri mengatakan 25 personel Polri yang diperiksa terkait penembakan Brigadir J akan menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan apabila terbukti bisa diproses pidana. (*)

0 Komentar