Kuasa Hukum Duga Ada Pihak yang Hambat Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila

Aktivis dari gerakan anti-kekerasan perempuan memegang spanduk bertuliskan \"kebebasan bebas dari kekerasan sek
Aktivis dari gerakan anti-kekerasan perempuan memegang spanduk bertuliskan \"kebebasan bebas dari kekerasan seksual\" saat protes terhadap pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di kampus-kampus pada 10 Februari 2020.
0 Komentar

KUASA hukum korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Amanda Manthovani menduga ada pihak yang menghambat proses penyelidikan kasus tersebut. 

“Iya memperlambat. Karena apa? Di sini ada pembanding antara RS Polri dengan P3A, tenggang waktu proses pemeriksaan dari RS Polri dengan P3A sangat senjang jauh lama dan dari situ kami akhirnya ada pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Antara, Kamis, 16 Mei.

Amanda menilai, seharusnya hasil visum dari Rumah Sakit (RS) Polri dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta tak berselang lama. Namun, hingga kini hasil visum RS Polri tak kunjung keluar.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Amanda juga menduga adanya intimidasi terkait kasus tersebut. Dia pun mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

“Jadi begini, dari oknum-oknum RS Polri langsung berbicara bersama korban, kalau mendapat intimidasi dari pihak terlapor. Terlapor datang berapa kali ke RS Polri,” katanya.

Ketika dikonfirmasi soal tindak lanjut perkembangan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Amanda menjelaskan pihaknya juga terus mengawal kasus ini.

“Kalau dari kami kuasa hukum sudah terus follow up ke penyidik Polda Metro Jaya. Dari kedua korban kita sudah tanyakan, kita ‘follow up’. Dari penyidik selalu memberikan pernyataan menunggu hasil dari RS Polri,” katanya.

Selain itu Amanda juga menjelaskan salah satu kliennya yang juga korban, yakni, RZ (42) mengalami demosi dalam pekerjaannya.

“RZ saat didemosi sekarang kedudukan sebagai karyawan di pasca sarjana sampai enggak tahu atasan dia siapa, dia koordinasi dengan siapa,” katanya.

Polda Metro Jaya masih menunggu hasil visum terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh mantan Rektor UP, ETH (72) terhadap RZ dan DF.

Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT

“Hasil visum dan psikologi belum keluar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 7 Mei. 

Ade Ary juga belum bisa memastikan kapan hasil visum bakal keluar termasuk menjelaskan secara detail visum tersebut.

0 Komentar