Kuasa Hukum Dokter Aulia Risma Lestari: Pihak Keluarga Tidak DIlibatkan dalam Investigasi Internal Undip

(Susyanto, Kuasa Hukum keluarga Dokter Aulia Risma Lestari) (Foto: Sutrisno)
(Susyanto, Kuasa Hukum keluarga Dokter Aulia Risma Lestari) (Foto: Sutrisno)
0 Komentar

Hasil visum menyebutkan bahwa ARL yang berusia 30 tahun meninggal karena mati lemas. Jenazah ARL diketahui tidak diautopsi atas permintaan keluarga.

Sementara itu terkait dugaan perundungan yang dialami ARL ketika melaksanakan PPDS di RSUP Dr.Kariadi, Irwan mengatakan, Polrestabes Semarang juga sudah membentuk tim untuk mengusut hal tersebut. Dia mengungkapkan saat ini tim itu sudah bekerja. “Minggu ini kita akan melakukan pemeriksaan terhadap circle teman-teman almarhumah, kemudian orang tua, sahabat-sahabat sesama dokter, pacarnya. Kita sedang proses mulai hari ini sudah sudah kita lakukan pemeriksaan,” ucap Irwan.

Keterangan Undip

Undip membantah kabar bahwa ARL diduga bunuh diri akibat perundungan. Menurut Undip, ARL mengakhiri hidupnya karena menghadapi masalah kesehatan. “Mengenai pemberitaan meninggalnya almarhumah berkaitan dengan dugaan perundungan yang terjadi, dari investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar,” ungkap Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip Utami Setyowati saat memberikan keterangan pers di Kantor Humas Undip, 15 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

Dia menambahkan bahwa selama ini ARL berdedikasi dalam pekerjaannya. “Namun demikian, almarhumah mempunyai problem kesehatan yang dapat mempengaruhi proses belajar yang sedang ditempuh,” ujarnya.

Kendati demikian, Utami mengaku tidak bisa mengungkap secara mendetail problem kesehatan apa yang dialami ARL bersangkutan. Alasannya karena konfidensialitas medis dan privasi almarhumah.

“Berdasarkan kondisi kesehatannya, almarhumah sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri (dari PPDS). Namun karena beliau adalah penerima beasiswa sehingga secara administratif terikat dengan ketentuan penerima beasiswa, sehingga almarhumah mengurungkan niat tersebut,” ucap Utami.

Dia mengatakan, Undip terbuka dengan fakta-fakta valid lain di luar investigasi internal mereka. “Kami siap berkoordinasi dengan pihak mana pun untuk menindaklanjuti tujuan pendidikan dengan menerapkan zero bullying di Fakultas Kedokteran (FK) Undip,” ujar Utami.

Merespons kematian ARL, Kemenkes diketahui telah menangguhkan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi. Penangguhan bakal berlangsung hingga adanya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabakan oleh Fakultas Kedokteran Undip dan RSUP Dr.Kariadi.

Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, pemuka agama untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan

0 Komentar