Kuasa Hukum Brigadir J Sebut 3 Nama untuk Dinonaktifkan, Salah Satunya Irjen Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut 3 Nama untuk Dinonaktifkan, Salah Satunya Irjen Ferdy Sambo
Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Brigadir J di Bareskrim Polri
0 Komentar

KUASA hukum keluarga Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta agar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dinonaktifkan.

“Memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

“Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan,” sambungnya.

Baca Juga:Terlapor Bukan Bharada E, Siapa Pelaku Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir E?Terungkap Komunikasi Terakhir Brigadir J, Mengawal Keluarga Ferdy Sambo

Kamaruddin menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, bisa ditangani secara obyektif.

Kemudian, Kamaruddin meminta supaya mobil yang dipakai Irjen Sambo dari Magelang turut diamankan.

“Jadi mobil yang dipakai dari Magelang ke Jakarta supaya diamankan. Demikian juga CCTV-CCTV dari Magelang mulai dari jalan tol itu supaya diamankan juga, lintas-lintasan yang mereka lintasi supaya percakapan-percakapan antara nomor telepon Brigadir Yoshua Hutabarat dengan pimpinannya supaya disita juga dari Telkom atau dari operator,” tutur Kamaruddin.

Lebih jauh, Kamaruddin meminta agar ponsel Sambo beserta istrinya, PC, disita.

Tidak hanya itu, kata Kamaruddin, ponsel Bharada E serta ajudan Sambo lainnya perlu dilakukan penyitaan.

Adapun Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E sudah diadukan ke Propam Polri hari ini.

Untuk penonaktifan Sambo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono meminta semua pihak menunggu proses yang tenga dilakukan Mabes Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga:Bagikan Video Mobil Ringsek Usai Kecelakaan, Ian Kasela: Kalau Engga Salah 6 Orang Meninggal DuniaDari Serbia Angkut 11 Ton Perlengkapan Militer, Pesawat Kargo Antonov An-12 Jatuh 8 Tewas

Pernyataan ini Gatot sampaikan saat ditanya terkait perlu atau tidaknya Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan.

“Kita semua dalam proses, jadi saya minta teman-teman menunggu saja,” kata Gatot kepada wartawan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (15/7/2022). (*)

0 Komentar