Kuasa Hukum Bharada E: Perintah Ferdy Sambo adalah Tembak, Bukan ‘Hajar’

Kuasa Hukum Bharada E: Perintah Ferdy Sambo adalah Tembak, Bukan 'Hajar'
Ronny Berty Talapessy
0 Komentar

TIM kuasa hukum Bharada E menyayangkan sikap Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah yang mengelak tidak adanya penembakan, melainkan hanya memberikan perintah untuk menghajar Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Koordinator tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pernyataan tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dianggap bukan hal baru, mengingat dalam rekonstruksi terdapat perbedaan antara Sambo dan Bharada E.

“Tapi, sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukan ‘hajar’,” ujar Ronny dalam keterangannya yang telah dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/10).

Baca Juga:Surat Dakwaan Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Ungkap Brigjen Hendra Kurniawan Mendapat Cerita Yosua Raba Paha hingga Kemaluan Putri CandrawathiMotif Perselingkuhan, Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora

Ronny menilai, yang perlu dicermati dari keterangan Sambo sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya adalah, sejak awal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dibangun lewat kebohongan.

Misalnya kata Ronny, skenario tembak-menembak yang konon mau melindungi Bharada E, menurut Sambo sebagaimana yang disampaikan kuasa hukumnya.

“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapapun khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” tuturnya.

Karena itu, lanjutnya, keterangan Sambo soal apapun patut diragukan, karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain keterangan Sambo yang dibangun berdasarkan kebohongan sejak awal dan berubah-ubah itu, kata Ronny lagi, media massa dan publik perlu mencermati akan status Sambo. Di mana, kualitas keterangannya patut diragukan karena statusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian RI.

“Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” pungkas Ronny. (*)

0 Komentar