Kuasa Hukum Beberkan Fakta Baru Soal Luka Tembak Brigadir J

Kuasa Hukum Beberkan Fakta Baru Soal Luka Tembak Brigadir J
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diwakili oleh Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan tiba di Bareskrim, Senin (18/7) sekitar pukul 09.45 WIB. (Antara)
0 Komentar

KUASA keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mengungkapkan fakta baru soal luka tembak Brigadir J. Fakta baru tersebut terungkap dari hasil autopsi ulang yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J pada 27 Juli 2022 lalu.

“Jadi apa yang mereka catat itu sudah hasil kerja sama dengan dokter-dokter forensik itu misalnya dibuka kepala gitu ya, kepalanya pertama tidak ditemukan otaknya. Yang ditemukan adalah ada semacam retak enam di dalam kepala itu,” kata Kamaruddin dalam akun Youtube Refly Harun yang diunggah pada Jumat malam 29 Juli 2022.

Kamaruddin menjelaskan, ternyata Brigadir J ditembak dari belakang, di mana terdapat lubang bekas peluru di bagian kepala yang tembus hingga bagian hidung.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Laksda (Purn) Herry Setianegara WafatTahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriyah, Wapres Ma’ruf Amin: Keutuhan Bangsa Indonesia Semakin Diperkuat

“Lubangnya disonde itu ditusuk pakai seperti Sumpit itu ada alatnya disonde ke arah mata, mentok. Tapi begitu disonde ke arah hidung ternyata tembus ya. Itulah mengapa adanya jahitan yang sebelumnya difoto ketika Berulang kali saya berikan kepada media itu bekas lubang peluru yang ditembak dari belakang kepala dengan posisi agak tegak lurus gitu,” ujar Kamaruddin.

Dari adanya fakta autopsi tersebut, pernyataan kepolisian bahwa tewasnya Brigadir J akibat peristiwa tembak-menembak dengan sendirinya terbantahkan. Karena apabila tembak menembak, kemungkinan keduanya saling berhadapan dan tak mungkin ada luka tembak di bagian belakang kepala.

“Inilah salah satu bukti yang membantah penjelasan Karopenmas Polri bahwa (tewasnya Brigadir J) tembak-menembak dari atas ke bawah. Kalau tembak-menembak itu kan saling berhadapan. Jadi artinya tembakan itu tegak lurus dari belakang ke hidung. Makanya waktu itu hidungnya ada jahitan,” ujar Kamaruddin.

Dia juga menambahkan, bahwa apa yang menjadi temuan dari dokter forensik yang mewakili keluarga pada saat autopsi ini sudah dituangkan dalam bentuk aktan notaris untuk menjaga kebenaran data.

“Ini Dokter yang menyatakan. Jadi dokter forensik bersama-sama dengan dokter yang mewakili kita, ya Jadi mereka menceritakan ini ditembak dari belakang,” ujarnya. (*)

0 Komentar