Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Harap PT TIM Bergabung Minta Hak Tagih ke Pemerintah Atas Penyelenggaraan Sea Games 1997

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Harap PT TIM Bergabung Minta Hak Tagih ke Pemerintah Atas Penyelenggaraan Sea Games 1997
Hardjuno Wiwoho sebut Bambang Trihatmodjo tak punya saham PT TIM yang terlibat KMP SEA Games XIX
0 Komentar

KUASA hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho berharap agar PT Tata Insani Mukti (TIM) bisa bergabung untuk meminta hak tagih ke pemerintah atas penyelenggaran Sea Games 1997.

“Harapan kami sebenarnya nantinya PT TIM bisa bergabung untuk menuntaskan kasus ini, karena tidak ada gunanya PT TIM melawan kami. Di satu sisi urusan ini sudah lampau dan disisi lainnya PT TIM menjadi subjek hukum dari Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games,” kata Hardjuno dalam keterangannya, dikutip Senin 14 Maret.

Hardjuno mengatakan hal tersebut usai meresmikan Kantor Hukum Wardhana Wiwoho & Partners di Jln HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta, Minggu 13 Maret.

Baca Juga:Tembakkan Rudal Balistik ke Irak, Iran Beri Peringatan Tegas Terhadap Amerika Serikat dan IsraelBakal Tayang 23 Maret, Begini Sinopsis Drakor Soundtrack #1 yang Dibintangi Han So Hee

Hardjuno menuturkan, dalam gugatan pertama di pengadilan Jakarta Selatan, pihaknya mengaku menang melawan PT TIM terkait dengan siapa saja yang bertanggungjawab dan sudah terbit akta van dading (surat perjanjian perdamaian) yang mana PT TIM mengakui bahwa disitu Bambang Trihatmodjo mengeluarkan uang sebesar Rp156 miliar.

“Kalau memang nanti secara data dan fakta terungkap kalau pemegang saham itu menombok ke PT TIM, nanti kita hitung. Karena kalau saya lihat dari dana Rp51 miliar itu ada dana pemegang saham Rp13 miliar. Tapi itu nanti tidak kita bahas sekarang, kita jalan kan dulu di Pengadilan Jakarta Selatan untuk menuju kepada gugatan ke Jakarta Pusat (menggugat pemerintah untuk hak tagih),” jelasnya.

Pihaknya juga berharap akan adanya langkah rekonsiliasi sehingga kalau nilai selisih tidak dihitung Rp51 miliar maka ia merasa tidak masalah.

“Tapi setidaknya kewajiban terkait itu dihapuskan. Kalaupun dihitung secara bunga yang ditagih pemerintah itukan Rp35 miliar berikut dengan bunganya mungkin Rp50-60 miliar. Kami juga akan menghitung dari Rp51 miliar dana yang ditombok oleh Bambang Trihatmodjo itu kalau dibungakan jadi berapa? kan lebih dari pokok Rp35 miliar,” tukasnya.

Sebagai informasi, PT TIM merupakan kosorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games 1997.

PT TIM sendiri sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama diwakili oleh Bambang Riyadi Soegomo dan PT Suryabina Agung diwakili oleh Enggartiasto Lukita.

0 Komentar