Kuasa Hukum AKBP Doddy Prawiranegara Ungkap Adanya Bukti WA ‘Pisahkan Seperempat’ Irjen Teddy Minahasa

Kuasa Hukum AKBP Doddy Prawiranegara Ungkap Adanya Bukti WA 'Pisahkan Seperempat' Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa saat digiring ke Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10). Foto: Dok. Istimewa
0 Komentar

KUASA hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba, mengungkap adanya bukti Irjen Teddy Minahasa memerintahkan kliennya untuk menyisihkan barang bukti sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu terungkap salah satunya dari chat Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy Prawiranegara.

“Saya lihat dalam BAP bahwa ada chat, bukti chat-chat WA, Pak TM minta ‘Mas, pisahkan ya, Mas, seperempat (kilo)’,” kata Adriel kepada wartawan di LPSK, Senin (24/10/2022).

Lebih lanjut, Adriel juga mengungkapkan adanya permintaan Teddy Minahasa kepada Linda untuk menjualkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Baca Juga:Ini Alasan Hotman Paris Hutapea Bela Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Dugaan Peredaran NarkobaKasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea Sebut Ada Konspirasi AKBP Doddy-Linda

“Pak TM (Teddy Minahasa) juga bilang pada Linda, dalam bahasa Jawa ya, saya kurang paham karena saya bukan orang Jawa, saya mengutip ya ini ‘Iki ono barang 5 kg, tulung golekno lawan’. Tolong carikan lawannya, tolong carikan penjualnya, kira-kira begitu,” kata Adriel.

AKBP Doddy Mengajukan Diri sebagai JC

Kuasa hukum AKBP Doddy Prawinegara, Adriel Purba, mengajukan kliennya sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Adriel berharap permohonan JC tersebut dikabulkan dan memastikan kliennya akan jujur.

“Kemungkinan kami masih dalam proses pengajuan permohonan ke LPSK sebagai justice collaborator (untuk) klien kami, yang mana mereka adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Samsul Ma’arif,” kata Adriel Purba kepada wartawan di LPSK, Senin (24/10).

Adriel mengatakan, selain AKBP Doddy, ada dua tersangka lain terkait kasus Irjen Teddy Minahasa yang siap menjadi justice collaborator. Kedua tersangka itu atas nama Linda dan Samsul Ma’arif. (*)

0 Komentar