Kuasa Hukum: Ada 3 Proses Autopsi Tubuh Brigadir J

Kuasa Hukum: Ada 3 Proses Autopsi Tubuh Brigadir J
Pengacara keluarga Brigadir J saat melakukan konferensi pers/ Foto: Azhari Sultan
0 Komentar

PENGACARA keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan, ada tiga proses autopsi ulang terhadap tubuh mendiang Brigadir J pada Rabu pagi (27/7/2022), oleh tim gabungan forensik.

Pertama adalah pembongkaran mayat di kuburan. “Eksimasinya disepakati paling cepat pada pukul 7.30 WIB pagi,” ujarnya.

Kedua, sambungnya, adalah tindakan autopsi dan visum et repertumnya dilakukan setelah dibongkar. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan luka-luka yang ada di luar termasuk yang ada di dalam.

Baca Juga:Pengakuan Bharada E di Komnas HAMKomnas HAM Periksa Bharada E dan Ajudan Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo

“Atensi kita sebagai pelapor adalah luka-luka yang sangat penting yang harus diperiksa dan dilihat, antara lain yang berada di muka di belakang telinga, bahu sebelah kanan dan leher itu penting. Kemudian ketiak, bagian perut kiri dan kanan, tangan harus diperiksa baru kaki,” tukas Johnson.

Kenapa kakinya juga, kata dia, karena sebagai polisi kakinya pasti tegak lurus. Namun sekarang bengkok. “Di samping itu, ada luka panjang yang harus diperiksa. Selanjutnya, kemaluan dan dubur juga penting untuk diperiksa,” tuturnya.

Dia menambahkan, pemeriksaan berikutnya harus diperiksa juga apakah ada luka tembakan dan sebagainya.

“Bahkan keluarga minta supaya rahang dan gigi diperiksa, termasuk tenggorokan, karena menurut keluarga diduga ada sesuatu dimasukkan ke mulutnya sehingga rusak tenggorokannya,” imbuh Johnson.

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mengatakan bahwa jaringan tubuh harus diperiksa. “Namun materi-materi tersebut (jaringan tubuh) tidak bisa diperiksa di Jambi tapi harus dibawa ke Jakarta,” katanya.

Dirinya berharap, apa yang sudah menjadi atensi Presiden, Menkopolhukam, dan Panglima TNI agar ini terbuka bukan hanya kata-kata, jargon transparan, akuntabel.

“Mari kita periksa dan diawasi, supaya ada kebenaran dan keadilan sejati sesuai dengan proses dan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Johnson berharap.

Baca Juga:Sosok yang Akhirnya Hadiri Panggilan Komnas HAM, Siapa Bharada E?FSB Ungkap Upaya Intelijen Ukraina Bajak Pesawat AU Rusia Dibantu Inggris

Sebagaimana diketahui, Brigadir J disebut tewas dalam baku tembak dengan rekannya Bharada E di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di rumah dinasnya.

Namun, merasa ada kejanggalan dari meninggalnya Brigadir J, pihak keluarga pun meminta untuk dilakukan autopsi ulang. Autopsi ulang ini akan digelar hari ini. (*)

0 Komentar