Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi BPBD Jawa Timur

Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi BPBD Jawa Timur
Sejumlah mobil kendaraan polisi terlihat rusak usai kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Jumlah 127 orang meninggal merupakan rekor terburuk dalam sejarah sepak bola Indonesia.
0 Komentar

BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mengungkapkan kronologi tragedi Kanjuruhan yang hingga saat ini menelan 174 korban jiwa.

Menurut BPBD Jatim, kerusuhan bermula dari kekalahan Arema dari Persebaya. Usai pertandingan berakhir, pendukung Arema yang kecewa turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.

Petugas pengamanan lantas melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar suporter tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain. Pengalihan itu tak dapat meredam amarah suporter.

Baca Juga:BPBD Jawa Timur Catat 174 Meninggal Dunia 298 Luka Ringan di Tragedi Stadion KanjuruhanMahfud Md Soroti Waktu Kickoff Arema vs Persebaya

“Namun kemarahan suporter tetap tidak terkendali, justru melempar benda ke lapangan,” Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Timur Budi Santosa dalam sebuah keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (2/10).

Mendapat reaksi dari suporter, kemudian polisi menembakkan gas air mata guna meredakan kemarahan suporter.

Setelah gas air mata dilepas, suporter mencoba menghindari gas air mata sehingga mengorbankan penonton lain untuk menyelamatkan diri.

“Dari tembakan gas air mata itu suporter yang mencoba menghindar harus mengorbankan penonton lain dengan menginjak-injak guna menyelamatkan diri dan banyak dari penonton yang mengalami sesak napas akibat asap gas air mata,” terang Budi.

Budi memaparkan data terkini jumlah korban dari tragedi di Stadion Kanjuruhan, yakni 174 korban tewas, 11 korban luka berat, dan 298 korban luka ringan.

Selain korban jiwa, kericuhan juga mengakibatkan 8 unit kendaraan polisi rusak serta fasilitas Stadion Kanjuruhan rusak berat.

BPBD beserta jajarannya kini tengah melakukan beberapa hal untuk menangani tragedi ini, mulai dari assesment di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan petugas setempat; menerjunkan personel TRC dan armada Ambulan untuk membantu proses evakuasi korban; menerjunkan TRC dan menyiapkan unit Ambulan untuk dukungan proses rujukan dan mengantar jenasah; serta menerjunkan Tim untuk RHA, melakukan pendataan dan dukungan penanganan korban serta mendirikan Pusat Krisis. (*)

0 Komentar