Kronologi 21 ABK Ditangkap di Tiongkok Sejak November 2023, Keluarga: Pulangkan Suami Saya dan Ayah dari Keluarga Crew

Kronologi 21 ABK Ditangkap di Tiongkok Sejak November 2023, Keluarga: Pulangkan Suami Saya dan Ayah dari Keluarga Crew
0 Komentar

BEREDAR kabar  kisah 21 ABK asal Indonesia yang ditahan di kepolisian Tiongkok sejak Oktober 2023 lalu, namun berujung hilang kontak sejak November 2023 hingga saat ini.

Mengutip unggahan akun Facebook Feby Buana Rohadi bahwa Minggu tanggal 19 November 2023,  keluarga dari 22 Warga Negara Indonesia yang merupakan awak (crew) Kapal MV (Motor-Vessel) Tai Yu, IMO 8810657, berbendera Mongolia, yang terdiri dari keluarga awak yaitu:

1. Gandjar
2. Hidayat.
3. Andika.
4. Sukira.
5. Endang.
6. Yohanis.
7. Tjheng tram.
8. Budi.
9. Farhan.
10. Ali.
11. Agus.
12. Hermanto.
13. Rahmat.
14. Sandi.
15. Muhammad Lutfi.
16. Trisno Atmoko.
17. Toto Warsito.
18. Tegar Vendi Santosa.
19. Mawardi.
20. Muhammad Ainal Khakim.
21. Feby Septian.

Baca Juga:Kisah seorang pemberi sinyal Soviet yang menghancurkan sembilan tank JermanIngin memiliki apartemen bertema Zarathustra si Kucing di Sankt Peterburg?

Sampai dengan saat ini, keluarga 22 (dua puluh dua) awak (crew) Kapal MV Tai Yu tidak atau setidak-tidaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai keadaan, kondisi, dan status dari 22 (dua puluh dua) Warga Negara Indonesia yang merupakan awak (crew) Kapal MV Tai Yu tersebut, yang menurut informasi lisan yang kami peroleh, sedang menjalani proses persidangan di Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok (China).

Dalam unggahan rilis tersebut disampaikan bahwa awalnya terdapat 27 orang Warga Negara Indonesia yang berada pada Kapal MV Tai Yu yang diamankan oleh Coast Guard Zhejiang Republik Rakyat Tiongkok (China). Kedua puluh tujuh orang Warga Negara Indonesia tersebut bekerja dibawah perusahaan Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency) atas nama PT BLT, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, yang berdomisili di Bekasi.

“Bahwa dari 27 orang tersebut, sebanyak 6 orang Warga Negara Indonesia telah dideportasi oleh Pemerintah Republik Tiongkok (China) ke Indonesia. Berdasarkan  informasi dari salah satu dari 6 (enam) orang Warga Negara Indonesia yang dideportasi tersebut, memperoleh kronologi kejadian sebagai berikut, Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 Waktu Setempat, Kapal MV Tai Yung dikejar oleh Kapal Coast Guard Zheijiang di wilayah perairan Republik Rakyat Tiongkok (China). Selanjutnya, Kapal MV Tai Yung digiring oleh Kapal Coast Guard Zheijiang ke Pelabuhan Tai Zhou, Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok (China),” tulis unggahan rilis dikutip delik.tv, Rabu (27/12).

Lebih lanjut, tulis rilis tersebut, bahwa setibanya di Pelabuhan Tai Zhou, Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok (China), seluruh orang yang berada di Kapal MV Tai Yu termasuk 27 orang Warga Negara Indonesia diserahkan ke Kepolisian setempat. Selanjutnya 27  orang Warga Negara Indonesia tersebut diinterogasi selama kurang lebih 24 jam.

0 Komentar