Kritisi RKUHP, Dewan Pers Minta Wartawan Aktif Jaga Kemerdekaan Pers

Kritisi RKUHP, Dewan Pers Minta Wartawan Aktif Jaga Kemerdekaan Pers
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana
0 Komentar

PERS Indonesia saat ini tengah dihadapkan dengan isu-isu krusial, termasuk tantangan ke depan mengenai kemerdekaan pers.

“Tantangan pers saat ini adalah kemerdekaan pers. Ini sangat berhubungan dengan uji kompetensi wartawan,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana saat membuka Uji Kompetensi Wartawan di Kota Gorontalo, Selasa (2/8).

Dikatakan Yadi, wartawan harus senantiasa aktif menjaga kemerdekaan pers. Apalagi, ada ancaman kemerdekaan pers pada draft Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Baca Juga:Temui Kepala Kepolisian Kamboja, Ini yang Diminta Menlu Retno MarsudiKominfo Umumkan Normalisasi Layanan dari PSE Privat Asing Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO

Dalam draf RUU KUHP, ada pasal-pasal yang menjadi keberatan Dewan Pers karena rawan mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan yang terkandung dalam UU Pers 40/1999.

Pasal 2 UU Pers 40/1999 berbunyi : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

“Freedom of press lahir krena kualitas pers yang baik. Mari kita sama-sama membuat pers kita lebih baik lagi, sehingga semakin memanfaat bagi masyarakat,” imbuh Yadi.

Dewan Pers sendiri telah melakukan dialog dengan Menkopolhukam dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan poin-poin yang bisa menjerat kemerdekaan pers. Dalam waktu dekat, mereka akan berdialog dengan Komisi III DPR RI. (*)

0 Komentar