KPU Respons 2 Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada 2024

Ketua KPU Mochammad Afifuddin Antara)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin Antara)
0 Komentar

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merespons dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada (2024). Dua putusan tersebut yakni, terkait ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah pada pilkada dan syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah pasca-putusan MK tersebut.

“Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait dengan putusan MK tersebut, dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

Afif menjelaskan, pihaknya juga perlu melakukan kajian terkait dua putusan tersebut. Hal itu dilakukan karena kedudukan putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.

“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Dua putusan yang dimaksud Afif adalah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

Afif menjelaskan pihaknya akan menyosialisasikan dua putusan MK tersebut kepada partai politik (parpol).

“Tentu kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

PKPU 8/2024 mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Afif juga menyampaikan konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

“Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai,” pungkasnya.

0 Komentar