KPU Punya Waktu 4 Hari: 32 Provinsi Rampung Rekapitulasi Nasional Tersisa 6

KPU Punya Waktu 4 Hari: 32 Provinsi Rampung Rekapitulasi Nasional Tersisa 6
Kantor KPU
0 Komentar

KOMISI Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hanya memiliki waktu empat hari untuk merampungkan penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional. Hingga kini, tersisa enam provinsi belum melakukan rekapitulasi nasional.

Berdasarkan data per Sabtu (16/3), dari total 38 provinsi di Tanah Air, sudah 32 provinsi yang telah melaksanakan rekapitulasi tingkat nasional. Sementara itu, enam provinsi yang belum rekapitulasi nasional yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

“Untuk Sumatera alhamdulillah 10 provinsi sudah semua. Kalimantan sudah semua. Sulawesi sudah semua. Terakhir tadi Sulawesi Tengah ya. Kemudian NTB, NTT sudah semua. Maluku sudah Maluku Utara, masih meninggalkan (Provinsi Maluku),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat rekapitulasi nasional di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).

Baca Juga:Penampakan 3 Bus PO Margomulyo Terbakar di Pekalongan, Diduga Kerugian Rp2 MiliarLogo PT KAI-Spółka Public Transport Service Berbasis di Warsawa Mirip

KPU sendiri memiliki batas waktu untuk mengumumkan hasil penghitungan suara tingkat nasional sampai 20 Maret 2024. Rencananya, KPU akan menggelar rapat rekapitulasi nasional untuk Maluku pada Minggu (17/3/2024) besok.

“Kemudian Maluku, besok tanggal berapa besok? 17 ya,” ujarnya.

Sedangkan untuk di luar negeri, total 127 PPLN telah melakukan rekapitulasi nasional. Tersisa PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang belum rekapitulasi.

Hal itu lantaran Kuala Lumpur harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (10/3). Saat ini, Kuala Lumpur masih menunggu antrean untuk melaksanakan rekapitulasi nasional.

Sebelumnya, KPU RI menargetkan rekapitulasi nasional pemilu rampung pada Senin, 18 Maret mendatang. Saat ini, proses penghitungan terus berlangsung.

“Kalau target, kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 Maret,” kata Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3). (*)

0 Komentar