KPU Lakukan Perbaikan 74.181 Data Pilpres, 14.651 TPS Data Pileg, 10. 512 TPS Data DPD RI

KPU Lakukan Perbaikan 74.181 Data Pilpres, 14.651 TPS Data Pileg, 10. 512 TPS Data DPD RI
Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/2). (Foto: YouTube/KPU RI)
0 Komentar

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya telah memperbaiki data anomali atau data yang tidak sinkron antara formulir C hasil pleno dari tempat pemungutan suara (TPS) dengan data yang ada di sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap). KPU melakukan perbaikan terhadap 74.181 data TPS pada Pilpres 2024.

“Sejak 15 Februari yang lalu pada kesempatan H+1 setelah pemungutan suara kami sampaikan perkembangannya. Yang pertama, untuk pemilu presiden dan wakil presiden yang sudah dilakukan perbaikan 74.181 TPS,” kata Hasyim Asy’ari di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

Selain pilpres, KPU juga melakukan perbaikan data untuk Pileg 2024 DPR sebanyak 14.651 TPS. Selanjutnya, sebanyak 10.512 TPS untuk pemilu DPD RI.

Baca Juga:Gelombang Gonjang Ganjing Ekonomi ASEAN di Tengah Badai Resesi GlobalKajian Gagal Digelar Berujung Ricuh di Surabaya, Begini Ungkapan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Selanjutnya, Hasyim menyampaikan perbaikan data anomali formulir C hasil plano dengan Sirekap pada pemilu DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.

Sebelumnya, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyatakan Sirekap sempat mengalami gangguan teknis pada hari pencoblosan Pemilu 2024, yakni Rabu (14/2/2024).

“Gangguan terhadap sistem Sirekap terjadi mulai tanggal 14 Februari 2024, yang angkanya meninggi, dan salah satunya adalah gangguan di DOS, distributed denial of service,” kata Betty.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan Sirekap tetap dilanjutkan sebagai salah satu alat bantu transparansi KPU kepada publik. Menurut Hasyim, apabila Sirekap diberhentikan maka publik tidak dapat memonitor penghitungan suara yang tengah berlangsung.

Publik dapat melihat penghitungan suara mulai dari tingkat kecamatan. Jika Sirekap ditutup ataupun dihentikan, ke depannya hanya pihak TPS saja yang dapat melihat hasil penghitungan suara. (*)

0 Komentar