KPU Beberkan Kronologi Permintaan PAW DPP PDIP hingga OTT Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPU Beberkan Kronologi Permintaan PAW DPP PDIP hingga OTT Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
0 Komentar

5 Agustus 2019DPP PDIP mengajukan permohonan kepada KPU agar melaksanakan Putusan MA tersebut, melalui Surat DPP PDIP Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 yang pada pokoknya meminta suara sah calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, dialihkan kepada Harun Masiku di dapil Sumatera Selatan I.

26 Agustus 2019Terhadap surat DPP PDIP tersebut, KPU merespon melalui surat KPU Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDI Perjuangan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

31 Agustus 2019– KPU melaksanakan Rapat Pleno penetapan Kursi dan Calon Terpilih serta menetapkan antara lain untuk Dapil DPR Sumsel I bahwa PDIP memperoleh satu kursi dan Calon Terpilihnya atas nama Rezky Aprilia.– Saksi PDIP sempat protes atas penetapan Riezky Aprilia pada saat Rapat Pleno tersebut. Namun, KPU menjawab dengan membacakan kembali surat tertanggal 26 Agustus 2019 dan tetap pada keputusan awal.– Selanjutnya, KPU menetapkan perolehan kursi DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1317/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 dan Calon Terpilih DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019.

Baca Juga:Dikira Pesawat Musuh, Iran Akui Militernya Tak Sengaja Tembak Maskapai UkrainaBom Tas Meledak, Polisi Pastikan Bukan Ulah Teroris

27 September 2019KPU menerima tembusan surat PDIP nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI No.57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua MA, yang pada pokoknya PDIP meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDIP sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan.

18 Desember 2019KPU menerima surat dari DPP PDIP nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa MA dengan lampiran fatwa MA pada angka 17, yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan PAW Sdri. Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Sdr. Harun Masiku.

Pada pokoknya, fatwa MA pada angka 17 menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, KPU wajib konsisten menyimak “Pertimbangan Hukum” dalam putusan dimaksud, khususnya halaman 66-67, yang antara lain berbunyi “Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik”.

0 Komentar