KPPU Catat 27 Daftar Perusahaan Terlapor pada Kasus Minyak Goreng

KPPU Catat 27 Daftar Perusahaan Terlapor pada Kasus Minyak Goreng
Etalase minyak goreng kemasan di salah satu minimarket Jalan Kiai Saleh Semarang terlihat kosong, ludes terjual. FOTO: PRAST WD/JATENGPOS
0 Komentar

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.

Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean mengatakan, peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta pada Rabu (20/7/2022).

“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” ujar Gopprera dalam pernyataan resmi, dikutip Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:Andi Arief Akui Terima Uang dari Bupati Nonaktif Penajam Paser UtaraPelaku Penembakan Istri TNI Diduga Warga Sipil Biasa, Begini Analisanya Lalu Siapa Komandonya?

Sebelumnya, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

“Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan,” ungkap Gopprera.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dijelaskan dia, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

Gopprera menyampaikan, pada proses Pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Berikut daftar perusahaan terlapor pada kasus minyak goreng:

  1. PT Asian Agro Agung Jaya
  2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
  3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh
  4. PT Bina Karya Prima
  5. PT Incasi Raya
  6. PT Selago Makmur Plantation
  7. PT Agro Makmur Raya
  8. PT Indokarya Internusa
  9. PT Intibenua Perkasatama
  10. PT Megasurya Mas
  11. PT Mikie Oleo Nabati Industri
  12. PT MusimMas
  13. PT SukajadiSawitMekar
  14. PT PacificMedanIndustri
  15. PT PermataHijauPalmOleo
  16. PT Permata Hijau Sawit
  17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
  18. PT Salim Ivomas Pratama
  19. PT Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, TbK
  20. PT Budi Nabati Perkasa
  21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk
  22. PT Multi Nabati Sulawesi
  23. PT Multimas Nabati Asahan
  24. PT Sinar Alam Permai
  25. PT Wilmar Cahaya Indonesia
  26. PT Wilmar Nabati Indonesia
  27. PT Karyaindah Alam Sejahtera
0 Komentar