KPPU Ada Kejanggalan Pergerakan Harga Minyak Goreng Saat Larangan Ekspor CPO

KPPU Ada Kejanggalan Pergerakan Harga Minyak Goreng Saat Larangan Ekspor CPO
Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste. (Dok Polri)
0 Komentar

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, terdapat kejanggalan pergerakan harga minyak goreng saat dan setelah kebijakan larangan ekspor sementara minyak sawit mentah atau CPO.

KPPU mencatat, selama masa larangan ekspor sejak 28 April hingga 22 Mei 2022, tren harga lelang CPO KPBN Dumai secara signifikan mengalami penurunan dari kisaran Rp 16 ribu per kilogram (kg) ke atas menjadi di bawah Rp 14 ribu per kg.

Sementara itu, penurunan harga CPO terjadi, harga minyak goreng curah mengalami pola yang sama dari kisaran Rp 20 ribu per liter hingga mendekati Rp 18 ribu per liter.  

 

Baca Juga:Melonjak Tajam, Harga Tiket Jakarta-Singapura dari Rp500 ribu jadi Belasan JutaKekasih Eril Nabila Ishma: Tolong Tetap Bertahan, Aku Tahu Kamu Sangat Kuat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, terdapat kejanggalan pergerakan harga minyak goreng saat dan setelah kebijakan larangan ekspor sementara minyak sawit mentah atau CPO.

KPPU mencatat, selama masa larangan ekspor sejak 28 April hingga 22 Mei 2022, tren harga lelang CPO KPBN Dumai secara signifikan mengalami penurunan dari kisaran Rp 16 ribu per kilogram (kg) ke atas menjadi di bawah Rp 14 ribu per kg.

Sementara itu, penurunan harga CPO terjadi, harga minyak goreng curah mengalami pola yang sama dari kisaran Rp 20 ribu per liter hingga mendekati Rp 18 ribu per liter.  

“Namun, untuk harga minyak goreng kemasan mengalami kenaikan, jadi sedikit berbeda dampaknya,” Kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan, dalam konferensi pers, Selasa (31/5).

Tercatat selama periode larangan ekspor harga minyak goreng kemasan tetap bertahan di kisaran Rp 24 ribu-Rp 25 ribu per liter dan menunjukkan kecenderungan naik.

Pasca larangan ekspor dicabut, pola harga antara CPO, minyak goreng curah, dan kemasan tidak mengalami perubahan. Alhasil, disparitas harga antara curah dan kemasan semakin melebar. Minyak goreng curah makin murah sedangkan kemasan makin mahal.

“Ini mengindikasikan pelaku usaha memberikan harga yang berbeda terhadap minyak goreng curah dan kemasan. Apalagi untuk curah sudah ada HET yang ditetapkan Rp 14 ribu per liter,” kata dia.

Baca Juga:BNPT Beberkan Rekam Jejak Khilafatul MusliminKasus Korupsi PT Waskita Senilai Rp1,2 Triliun, Kejagung: Amankan Ribuan Dokumen

Pergerakan harga minyak goreng diproyeksi mengalami perubahan kembali setelah pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah. Sebab, mulai 1 Juni 2022, pemerintah tak lagi memberikan subsidi. Program subsidi diganti dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit.

0 Komentar