KPK Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT ASDP: 4 Tersangka

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi besar. Kali ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan kepada awak media pada Sabtu (17/8/2024), lembaganya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

“KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ungkap Tessa kepada awak media di depan gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Namum, Tessa tidak memerinci nama lengkap para tersangka tersebut, tetapi menyebutkan satu dari mereka adalah pihak swasta berinisial A, sementara tiga lainnya merupakan penyelenggara negara.

“Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A,” lanjutnya.

Dalam paparan lebih lanjut, Tessa menjelaskan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini sementara ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Sementara masih sebagaimana yang sudah pernah disampaikan. Rp1,27 T,” kata Tessa.

Selain itu, KPK juga telah mengambil langkah untuk mencegah para tersangka melarikan diri. Langkah ini dilakukan setelah KPK mulai menyidik perkara tersebut sejak 11 Juli 2024.

“Pada waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri,” tutur Tessa.

Selanjutnya, KPK akan memanggil keempat tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Tessa menegaskan, pemanggilan tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan.

Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo

“Pasti dipanggil. Biasanya penyidik akan cenderung mengumpulkan, memperkuat alat bukti yang utama yang primer lebih dahulu, mulai dari keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti surat, barbuk elektronik, karena keterangan tersangka itu level pembuktiannya yang dibutuhkan paling rendah. Maka kita memperkuat dari sisi yang lainnya,” tutupnya. (*)

0 Komentar