KPK Temukan Modus Penipuan Rumah Sakit ke BPJS Kesehatan Senilai Rp34 Miliar

Foto: Dok: BPJS Kesehatan
Foto: Dok: BPJS Kesehatan
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah Rumah Sakit (RS) yang melakukan penipuan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Angka kerugiannya pun cukup besar yaitu mencapai Rp 34 miliar.

Penelusuran tersebut dilakukan oleh dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari sana, ditemukan kecurangan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kecurangan ini terjadi di 6 rumah sakit dan telah diselidiki sejak 2017.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan dari 6 rumah sakit itu, hasilnya ditemukan 3 yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah tetapi atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal alias membengkak. Sementara, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali

Adapun ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK. Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah. Dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS Kesehatan Rp 34 miliar.

Pahala memastikan KPK akan melakukan langkah hukum untuk menangani masalah ini. Langkah ini sekaligus memberikan efek jera kepada rumah sakit.

Pahala mengatakan untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui dosanya.

“Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Sementara Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyayangkan hal tersebut karena hingga saat ini pihaknya telah bekerja secara profesional dan melayani kesehatan masyarakat dengan bauj.

“BPJS Kesehatan itu sudah bekerja dengan sepenuh hati melayani dan profesional tetapi meksi begitu ada RS oknum yang melakukan dugaan fraud,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Baca Juga:Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai Jebol

Hasil penelusuran ditemukan setelah BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi dalam kelengkapan berkas kalim.

0 Komentar