KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara, Rampasan dari Rafael Alun Trisambodo Kasus Gratifikasi dan TPPU

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang senilai Rp40,5 miliar ke kas negara yang merupakan uang rampasan dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan terpidana dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Tessa mengatakan, penyetoran tersebut mencakup uang pengganti Rp10,07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29,9 miliar, dan uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta.”Untuk Rafael Alun, sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta,” ujarnya.Diketahui, kasus yang menjerat Rafael ini, bermula dari anak laki-lakinya, Mario Dandy yang viral karena menganiaya David Ozora pada 2023 lalu.

Baca Juga:Jokowi: Tanggal Pelantikan 20 Oktober, Saat Itu Bapak Prabowo Milik Seluruh Rakyat Indonesia Bukan GerindraRapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada Prasangka

Selain menyoroti aksi tak pantas oleh Mario, masyarakat juga menyoroti harta kekayaan Rafael yang tidak wajar. Kemudian, muncul dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael.

Kemudian, KPK mulai menyelidiki dugaan tersebut, dan menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 3 April 2023. Selain itu, pada 10 Mei 2023, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka TPPU dan dimulailah sidang perdana pada 30 Agustus 2023.

Setelah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar, Rafael dituntut 14 tahun penjara pada 11 Desember 2023 lalu. Dia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara. Kemudian pada 8 Januari 2024, Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Atas perbuatannya, Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

0 Komentar