KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di Era SBY Soal Penyaluran Dana Fiktif LPDB-KUMKM

KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di Era SBY Soal Penyaluran Dana Fiktif LPDB-KUMKM
Gedug KPK
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2012-2013.

Penyidikan tersebut terkait kasus penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM).

“KPK buka penyidikan baru dugaan TPK terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM),” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/6).

“Tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat,” tambahnya.

Baca Juga:Bareskrim Temukan Fakta Indra Kenz Mengelola Perusahaan Trading KriptoLois Owien, dokter yang Tak Percaya Covid-19 Meninggal Dunia di Tarakan

Namun, pihak KPK belum dapat menginformasikan terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan.

Ali menjelaskan, pengumuman resmi hal tersebut, akan disampaikan ketika sudah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.

“Perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat,” ungkap Ali.

Ali berharap dukungan dari masyarakat apabila memiliki informasi mengenai perkara dimaksud, agar dapat segera menyampaikan kepada Tim Penyidik maupun melalui layanan KPK di call center 198.

Ali juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi agar bisa kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Dalam situs resminya, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya.

Adapun syarat pinjaman tersebut harus sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dimana ketentuan mengenai persyaratan dan kriteria KUMKM penerima dana bergulir ditetapkan oleh LPDB-KUMKM.

Baca Juga:Saat Renovasi Bangunan, Polisi Telusuri Bahan Peledak TNT dan Senpi di Jalan Asia Afrika BandungKomisi VIII Pertanyakan Klaim Pemerintah: Kemiskinan Turun, tapi Anggaran Bansos Masih Tinggi?

LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006.

Disamping itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). (“)

0 Komentar