KPK Rekonstruksi Penerimaan Transaksi Dugaan Suap Pengajuan Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional

KPK Rekonstruksi Penerimaan Transaksi Dugaan Suap Pengajuan Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 hingga November 2021, Mochamad Ardian Noervianto (kanan) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/2/2022).(Antara/Reno Esnir)
0 Komentar

Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

0 Komentar