KPK Panggil Anggota DPR Ribka Tjiptaning Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

KPK Panggil Anggota DPR Ribka Tjiptaning Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning saat mengikuti agenda kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Jumat (17/8/2020). (Istimewa)
0 Komentar

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPR, Ribka Tjiptaning P, Kamis (1/2). Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Hari ini (1/2) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Ribka Tjiptaning,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (1/2).

Untuk kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap PNS, Ruslan Irianto Simbolon serta dari pihak swasta, Bunamas. Keterangan mereka dinilai dapat membuat terang kasus dugaan korupsi di Kemnaker tersebut.

“Saksi Ribka Tjiptaning sudah hadir,” tutur Ali Fikri.

Baca Juga:Dikabarkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diperiksa KPK di Hari Jumat KeramatIni yang Dibahas dalam Pertemuan Retno Marsudi-Menlu Belanda Hanke Bruins Slot

Ali Fikri belum membeberkan detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika agenda permintaan keterangan telah rampung.

Dalam kasus ini, mereka yang menjadi tersangka yakni mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman (RU), pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN). Ketiganya kini sudah menjadi tahanan KPK.

KPK menduga para tersangka dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17,6 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

0 Komentar