KPK Minta Kaesang Pangarep Bawa Bukti Penggunaan Jet Pribadi Bukan Bentuk Gratifikasi

KPK Minta Kaesang Pangarep Bawa Bukti Penggunaan Jet Pribadi Bukan Bentuk Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kaesang Pangarep untuk membawa bukti-bukti guna membuktikan bahwa penggunaan jet pribadi bukan bentuk gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bukti itu bisa berupa bukti transfer atau pembayaran.

“Kami sih berharap, ketika melakukan deklarasi atau apa pun itu disertai bukti. Misalnya, ‘oh enggak, saya bayar sendiri, ini lho bukti transfernya’. Jadi clear dong,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024. “Jadi tidak sekadar deklarasi, tapi bukti juga, supaya masyarakat yang mempertanyakan, di media sosial yang ramai, jadi tercerahkan.”

Kaesang dipersilakan untuk mendeklarasikan atau memberi keterangan kepada publik soal penyewaan jet pribadi itu sebelum dipanggil KPK untuk klarifikasi. Alex menjelaskan mekanisme pemanggilan Kaesang merupakan prosedur yang memang berlaku di lembaga antirasiuah itu. “Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang. Kalau terkait dengan laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan, kami mengundang,” tuturnya.

Baca Juga:Rapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada PrasangkaPusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus Mpox

KPK juga mengatakan anak bungsu Presiden Jokowi itu bisa berurusan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan jika penggunaan jet pribadi merupakan bagian dari bisnis atau fasilitas dari perusahaan. “Kalau itu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, berarti itu adalah bagian dari penghasilan. Biarlah menjadi urusannya Kementerian Keuangan dalam hal ini dari Direktorat Jenderal Pajak,” ucap dia.

Ketika nanti ada laporan pajak, kata Alex, bisa dicek apakah ada penghasilan berupa fasilitas tersebut. “Jadi tidak selesai di KPK, tetapi ketika itu bagian dari fasilitas yang diberikan perusahaan, itu menjadi penghasilan buat yang bersangkutan. Dan itu pasti nanti teman-teman dari Ditjen Pajak lah yang akan menindaklanjuti itu.”

Sebelumnya, beredar di media sosial video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggungakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Masyarakat banyak mempertanyakan muasal dari fasilitas mewah tersebut. (*)

0 Komentar