KPK Jadwalkan Pemanggilan Kembali Staf Sekjen PDI Perjuangan Kusnadi Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Seorang staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang bernama Kusnadi mengaku mengalami perlakuan tida
Seorang staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang bernama Kusnadi mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
0 Komentar

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Kusnadi, Rabu (19/6/2024). Kusnadi selaku staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto itu hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

“Untuk Kusnadi dijadwalkan besok Rabu,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (18/6/2024).

KPK belum membeberkan detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika saksi hadir dan agenda permintaan keterangan telah rampung.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Sebelumnya, Kusnadi mangkir dari pemeriksaan KPK karena baru mendapat surat panggilan pada Rabu (12/6/2024) malam.

“Nah, pertama panggilan itu baru tadi malam sampai. Sebagai penyidik profesional di KPK kita sering sesalkan dalam banyak hal panggilan itu datangnya mendadak. Padahal KUHAP syaratnya harus tiga hari paling kurang, tetapi ini baru tadi malam untuk hari ini,” kata kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (13/6/2024).

Maka dari itu Kusnadi telah mengirim surat ke KPK dan meminta untuk penjadwalan ulang karena Kusnadi juga masih trauma dengan peristiwa 10 Juni 2024 di KPK.

“Ya, dia trauma, dia diintimidasi diperlakukan sewenang-wenang terlebih prosedur penyitaan, prosedur penggeledehan dan hal-hal lain yang bersyarat harus menjujung tinggi hak asasi manusia dalam proses perkara itu tidak diterapkan oleh KPK,” ucapnya.

Untuk kasus ini, KPK sebelumnya sudah memeriksa Hasto sebagai saksi, Senin (10/6/2024). Hasto menyampaikan pemeriksaan dirinya oleh tim penyidik KPK belum menyentuh pokok perkara. Meski begitu, dia membeberkan soal adanya HP yang disita saat momen pemeriksaan kali ini.

“Karena di tengah-tengah itu, staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” tutur Hasto usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Hasto mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan buntut penyitaan tersebut. Dia menambahkan, agenda pemeriksaan disepakati dilanjutkan di lain waktu.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Sehingga kemudian kami tadi berdebat, karena sepengetahuan saya sebagai saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain,” tutur Hasto.

0 Komentar