KPK Investigasi Informasi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Proyek APD Covid-19 Senilai Rp3,03 Triliun di Kemenkes

KPK Investigasi Informasi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Proyek APD Covid-19 Senilai Rp3,03 Triliun di Kemenkes
Gedung KPK
0 Komentar

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali informasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Proses penyelidikan mendalam dilakukan setelah pemeriksaan dua saksi kunci, mantan Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi, dan komisaris PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra pada Senin (12/2).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan keterangan kedua saksi tersebut diharapkan dapat memberikan pencerahan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 3,03 triliun. KPK mencurigai adanya korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga:Nilai Kerugian Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Capai RpRp22,78 Triliun, Pakar Hukum Pidana: Ada Dugaan Penyelenggara Negara TerlibatPakar Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah UNAIR Sampaikan Saran untuk Petugas KPPS

“Dalam proses konfirmasi, kami menelusuri peran aktif para tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut,” ungkap Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (13/2).

Meskipun KPK telah menghitung kerugian sementara sekitar Rp 625 miliar berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, nilai kerugian keuangan negara belum bersifat final.

“KPK masih menunggu kalkulasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan nilai kerugian yang akurat dalam kasus ini,” kata Ali.

KPK juga telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut. Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ke luar negeri yakni Budi Sylvana dan Harmensyah (keduanya PNS), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik (keduanya dari pihak swasta), dan satu orang advokat A Isdar Yusuf. (*)

0 Komentar