KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Jawa Timur, Penjabat Gubernur Jatim Benarkan Adanya Penggeledahan

Petugas KPK yang dikawal oleh aparat bersenjata lengkap dengan membawa koper merah.
Petugas KPK yang dikawal oleh aparat bersenjata lengkap dengan membawa koper merah.
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobok-obok kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2024. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana hibah.

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono membenarkan adanya penggeledahan itu. Dia mengatakan KPK menggeledah ruangan di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Saat ditanya mengenai tempat lain yang digeledah, Adhy mengaku tidak tahu. “Saya belum tahu, yang jelas biro kesra (digeledah),” ucap Adhy kepada awak media di Surabaya.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Adhy mengatakan tidak mengetahui barang bukti apa yang dicari KPK. “Nanti saya tanya ke kepala biro ya,” ucap eks Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Jatim itu.

Adhy sendiri mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dirinya juga telah memerintahkan Setda dan Kepala Biro terkait untuk membantu mencarikan data dan informasi yang dibutuhkan KPK.

“Kami ikuti saja proses hukum itu, itu bagian dari mencari data. Kami sudah (memerintahkan) pak Sekda dan para Bironya untuk membantu semua data informasi yang dibutuhkan KPK untuk kelancaran penyidikan dan seterusnya,” papar Adhy.

Adhy juga mengaku tidak masalah dengan adanya penggeledahan. Terlebih, menurut Adhy, KPK telah bekerja berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

“Penggeledahan itu bukan berarti gimana, tapi mencari data dokumen yang dibutuhkan dalam rangka melengkapi penyidikan. Kan sudah ada sprindiknya, jadi enggak masalah,” ujar Adhy.

Sebagai informasi, KPK melakukan penggeledahan di Biro Kesra Setda Jatim selama enam jam. Usai penggeledahan, KPK terlihat membawa sebuah koper berwarna merah.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

0 Komentar