KPK Cegah Mantan Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri Terkait Kasus Izin Usaha Pertambangan

Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI)/ Foto: IG @awang_faroek_ishak
Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI)/ Foto: IG @awang_faroek_ishak
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak sejak 24 September 2024.

“Keputusan ini berlaku hingga enam bulan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Tessa mengungkapkan, pencegahan juga dilakukan kepada dua lainnya, yakni DDWT dan ROC.

Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia

Lebih lanjut dia menjelaskan, pencegahan dilakukan berdasarkan surat keputusan nomor 1204 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun, peran ketiganya belum dapat dibeberkan karena proses penyidikan masih berjalan.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan di wilayah Indonesia dan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ucap Tessa.

Proses penyidikan terkait kasus IUP (Izin Usaha Pertambangan) Kaltim sudah dimulai sejak 19 September 2024. Sejauh ini, penyidik sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan pengurusan IUP saat Awang masih menjabat sebagai gubernur.

“Saya masih akan melihat apakah perizinan IUP dari pemberian rekomendasi, karena ada pergeseran aturan, tapi IUP,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Awang. Sejumlah barang bukti dibawa penyidik, salah satunya adalah bukti elektronik.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka yang belum diumumkan. Saat penahanan, penyidik baru akan menjelaskan wewenang dari ketiga tersangka dan peranannya dalam kasus ini. (*)

0 Komentar