KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kasus Dugaan Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kasus Dugaan Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Gedung KPK
0 Komentar

Setelah PT PE mengalami pailit, maka PT LPEI melakukan upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan menggunakan skema pengalihan piutang atau cessie dari total outstanding kurang lebih USD 60 juta dolar atau setara Rp 844 miliar. Menurut Alexander, PT LPEI mengalihkan piutangnya atau menjual cessie dari sekitar kurang lebih USD 60 juta dolar kepada PT Catur Karsa Megatunggal (CMT) senilai USD 10 juta dolar serta kepada PT PI sejumlah USD 50 juta dolar yang dituangkan dalam akta tertanggal 10 Maret 2021.

Isinya tentang kesepakatan bersama yang diteken LPEI dan GM selaku pemilik CMT. Diketahui, PT CMT memiliki saham di PT PE, sedangkan PT PI sebagian sahamnya dimiliki oleh PT PE sehingga baik PT PE, PT CMT, dan PT PI dimiliki orang yang sama, yaitu GM.

“Jadi ketiga perusahaan itu masih terafiliasi,” kata Alex.

Jadi, menurut dia, patut diduga pengalihan piutang hanya untuk mengalihkan dari perusahaan yang sudah pailit ke perusahaan dengan pemilik yang sama yang masih aktif.

Baca Juga:Istana Bantah Isu Presiden Jokowi Janjikan Kursi 2 Menteri PKBRisma: Anggaran Perlindungan Sosial Capai Rp497 Triliun, Tanggung Jawab 2024 Sebagai Menteri Sosial Rp78 Triliun

Pada 2022-2023, PT CMT sudah membayar sebagian kewajiban utang atas cessie yang dibeli dari PT PI sebesar USD 5,5 juta. Jadi, outstanding dari PT CMT atas cessie tersisa USD 4,5 juta. Sedangkan cessie yang dibeli oleh pengalihan oleh PT PI sampai sekarang sejauh ini belum ada pembayaran.

“Penyimpangan yang dilakukan oleh direksi LPEI dalam pemberian jaminan fasilitas ekspor dan penyelesaian pembiayaan terdapat potensi kerugian negara sekurang-kurangnya USD 54,5 juta atau dengan kurs Rp 14.047,99 senilai Rp 766 miliar,” ujarnya. (*)

0 Komentar