KPK Beberkan Dua Alat Bukti Ungkap Keterlibatan Mardani Maming dalam Kasus Tambang

KPK Beberkan Dua Alat Bukti Ungkap Keterlibatan Mardani Maming dalam Kasus Tambang
Tersangka suap izin tambang, Mardani H. Maming/RMOL
0 Komentar

“Penyelidik juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan ijin usaha pertambangan operasi produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN yang dilakukan MM selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutur Ali.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Maming mendirikan berbagai perusahaan yang difasilitasi dan didanai oleh PT PCN. Proses itu berlangsung setelah PT PCN beroperasi di bisnis batu bara.

“Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, MM diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN,”

Baca Juga:Perdana Menteri Italia Mario Draghi Undur DiriKuasa Hukum Nikita Mirzani Tegaskan Tidak Ada Penahanan, Dipanggil Diperiksa di Polresta Serang Kota

Ali menyebut KPK menduga Maming juga melibatkan kerabat dekatnya dalam sejumlah perusahaan yang dimaksud dengan format “underlying”. Ali menyebut hal itu bertujuan agar memayungi aliran dana PT PCN ke perusahaan Maming dengan perkiraan senilai Rp 104,3 Miliar.

“Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama “underlying” guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp104,3 Miliar,” kata Ali.

Kemudian, hal itu juga diungkapkan dalam persidangan praperadilan Mardani Maming. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

“Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut penerimaan uang itu diduga terjadi pada 20 April 2014 sampai 17 September 2021. Burhanuddin mengungkap Mardani diduga menerima Rp 104 miliar lebih.

“Yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021, dengan rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822,” ungkapnya. (*)

0 Komentar