KPK Bakal Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Saksi Perkara Suap yang Melibatkan Harun Masiku

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai diperiksa di Polda Met
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024). ANTARA/Ilham Kausar
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam perkara suap yang melibatkan Harun Masiku.

“Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) dimungkinkan minggu depan akan dipanggil  ya, tetapi memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.

Ali juga belum mengkonfirmasi ihwal surat panggilan, apakah sudah diberikan atau belum. Namun, kata dia, pemeriksaan Hasto sudah diagendakan. Bahkan tim penyidik juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain, di antaranya Simeon Petrus, Hugo Ganda, dan Melita De Grave.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

“Dari beberapa minggu yang lalu kami memang memanggil beberapa orang saksi, setidaknya tiga orang dari pengacara dan mahasiswa,” kata Ali. “Tentu itu ada kaitannya dengan informasi baru yang masuk dan diterima oleh KPK.”  

Ali menegaskan KPK tidak pernah berhenti melacak keberadaan Harum Masiku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Karena itu, bila ada informasi baru yang masuk ke KPK, maka pihaknya pasti menindaklanjutinya. “Kami panggil orang-orang itu untuk dikonfirmasi,” katanya. “Juga tentang kemungkian ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu (keberadaan Harun Masiku) tapi tidak menyampaikan informasi tersebut.”

Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Adapun tujuan penyuapan itu agar ia menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.

Namun setelah ditetapkan menjadi tersangka, Harun Masiku raib. KPK kemudian menyatakan Harun borun sejak 2020. Ia sempat diduga berada di luar negeri. Akan tetapi  Polri dan Imigrasi menyatakan Harun masih berada di dalam negeri.

KPK sudah pernah menanyakan keberadaan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat diperiksa sebagai saksi pada 29 September 2023. “Didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan Tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Ali mengatakan KPK juga meminta konfirmasi kembali terhadap Wahyu perihal pemberian suap yang dilakukan Harun. “Termasuk dikonfirmasi kembali pemberian suap pada saksi,” katanya. (*)

0 Komentar