KPK Akui Ada Kekeliruan Terkait Proses Hukum Dugaan Korupsi Kabasarnas

KPK Akui Ada Kekeliruan Terkait Proses Hukum Dugaan Korupsi Kabasarnas
KPK meminta maaf terkait penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di Basarnas. KPK mengatakan ada kekhilafan.
0 Komentar

KPK mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK pun menyampaikan permohonan maaf.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7/2023).

Johanis mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.

Baca Juga:TNI Keberatan Cara KPK Tetapkan Kabasarnas TersangkaBenteng Vastenburg di Solo Disita Gegara Korupsi Benny Tjokro

“Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan,” kata dia.

Dia berharap kerja sama antara KPK dan TNI makin baik. Johanis juga mengatakan TNI memiliki kewenangan dalam tindak pidana terkait perikanan.

“Dalam konteks tentang perikanan TNI juga aparat penyidik dalam penanganan perkara perikanan. Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK berserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan ke Panglima,” kata dia. (*)

0 Komentar