Korupsi Penyaluran Bansos, Jaksa KPK Hadirkan Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

Korupsi Penyaluran Bansos, Jaksa KPK Hadirkan Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Antara)
0 Komentar

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan para saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Saksi-saksi ini akan memberikan keterangan di hadapan persidangan.

Mereka yang akan bersaksi, yakni mantan Mensos Juliari P Batubara serta Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Rudi diketahui merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo.

“Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan terdakwa M Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi, Juliari P Batubara, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (6/3).

Baca Juga:Sungai Cisanggarung Meluap, Ratusan Rumah di Desa Cikananga Kuningan Terendam BanjirLetusan Gunung Marapi Ketinggian 700 Meter di Atas Kawah

Diberitakan, JPU KPK mendakwa eks Direktur Utama PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo merugikan keuangan negara mecapai Rp 127 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Korupsi ini berlangsung ketika Kuncoro Wibowo menduduki posisi sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics periode 2018-2021.

Diungkapkan dalam surat dakwaan yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (31/1/2024), JPU KPK menyatakan korupsi tersebut dilakukan Kuncoro Wibowo bersama para terdakwa lainnya, yaitu Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) yang juga ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 127.144.055.620,” ujar JPU KPK dalam surat dakwaan.

Selain merugikan keuangan negara, korupsi penyaluran bansos beras turut memperkaya para terdakwa. Mereka, yaitu April Churniawan kecipratan Rp 2,9 miliar, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani Rp 121,8 miliar, dan Richard Cahyanto Rp 2,4 miliar.

0 Komentar