Korupsi Benda Cagar Budaya Tiga Unit Pompa Riool Pelajaran Bagi Kota Cirebon, Berikut Daftar Situs yang Tersebar

Korupsi Benda Cagar Budaya Tiga Unit Pompa Riool Pelajaran Bagi Kota Cirebon, Berikut Daftar Situs yang Tersebar
SMP Negeri 15 Kota Cirebon (Dok.SMPN 15 Kota Cirebon)
0 Komentar

Sementara Masyarakat Peduli Cirebon Bersih (MPCB) tidak puas yang dijadikan tersangka hanya sekelas kepala bidang. Lebih dari itu MPCB menilai, kasus yang harus dikejar adalah pelanggaran penjualan Benda Cagar Budaya (BCB).

Menurutnya, dalam kasus ini bukan hanya soal korupsi semata yang dijadikan dasar penetapan tersangka, namun yang utamanya adalah adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Karenanya pihaknya mendesak kejaksaan mengusut semua pihak yang terlibat.

“Terutama mereka yang menjadi dalang di balik kasus korupsi riol dan pelanggaran Benda Cagar Budaya,” tegasnya.

Baca Juga:Syariat Islam Selamatkan Bangsa Indonesia Agar Tidak Binasa, UAS: Bukan RadikalAnak Perawan di Sarang Penyamun, Diboikot Golongan Kiri, Penulisnya Lari ke Malaysia karena Menentang Bung Karno

Sementara itu, selama ini Kota Cirebon memang menjadi satu daerah yang sarat akan jejak sejarah. Karenanya tak heran jumlah cagar budaya di kota ini terbilang cukup banyak dan menjadi potensi wisata yang bisa dilestarikan.

Perihal tindak pidana yang menyebabkan BCB, termasuk BCB Riool, sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang (UU).

Di antaranya berbunyi“Dan larangan merusak cagar budaya sendiri diatur di dalam Pasal 66 ayat (1) bahwa : “Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.”

Kemudian Bagi masyarakat yang merusak cagar budaya terancam sanksi hukum sebagaimana tercantum di Pasal 105 dari UU 11/2010 yaitu :

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Tidak hanya berhenti di situ, bagi yang merusak cagar budaya mendapatkan sanksi tambahan sesuai dengan Pasal 115 yaitu :

Kewajiban mengembalikan bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan sesuai dengan aslinya atas tanggungan sendiri; dan/atauPerampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Baca Juga:Soal Mortir dari Serbia, BIN Bantah Tudingan Kelompok Pemantau Senjata yang Berbasis di LondonPernyataan Mengejutkan Selebgram Ayu Thalia di Persidangan, Tidur Bareng dengan Nicholas Sean

Mengutip dari cirebonkota.go.id,Berikut daftar Situs atau Benda Cagar Budaya di Kota Cirebon:

  1. Balaikota Cirebon
  2. Gedung Kerisidenan
  3. Pendopo KebupatenCirebon
  4. Gedung Bank Indonesia
  5. Gedung Bank Mandiri(Bank Dagang Negara)
  6. Gedung Eks. KantorPangkalan TNI AL
  7. Mesjid Al- Athyah(Masjid Abang)
  8. . Mesjid Agung sang Ciptarasa
  9. Masjid Baitul Karim (Pesambangan)
  10. Klenteng Talang
  11. Klenteng Winaon
  12. Vihara Dewi Welas Asih
  13. Gereja Bala Keselamatan
  14. Gereja Santo Yosep
  15. Stasiun Kereta Api Kejaksan
  16. Stasiun Kerata Api Perujakan
  17. Gedung PT. BAT Company
  18. Pabrik Tenun Parujakan
  19. Menara PDAM Perujakan
  20. Bangunan Riel Ade Irma Suryani
  21. Rumah Sakit Umum Gunung Jati
  22. SD Negeri Pulasaren
  23. Gudang PT. VTP Yala Githa Tama
  24. Gudang Bank BNI (Bank Syariah)
  25. Gudang Bank Exim
  26. Gudang Bea Cukai
  27. Gudang Jalan Benteng
  28. Petilasan Sunan Kalijaga
  29. Makam Syekh Maulana Maghribi
  30. Makan Wiracula (Sam Cay Kong
  31. Gedung Tjipta Niaga (Persero )
  32. Gedung PT. DPC Gapenci
  33. Gedung PT. AVON
  34. Gedung Eks. Hotel Grand
  35. Gedung Kantor Pt. Pos Indonesia
  36. SMP Negeri 1 Cirebon
  37. SMP Negeri 15 Cirebon
  38. SMP Negeri 16 Cirebon
  39. SPK dan AKPER Dept Kesehatan
  40. Gudang PT. VTP Banda Ghana Reksa
  41. Gudang Jalan Kesunean
  42. Gudang Jalan Sisimangaraja
  43. Makam Syekh Lemah Abang
  44. Menara PDAM Tuparev
  45. Mesjid Agung At- Taqwa
  46. Hotel Gadjah
  47. SD Negeri Kebon Baru
  48. SMP Negeri 1 Cirebon
  49. Tugu Kemerdekaan
  50. LP Klas I Cirebon.
0 Komentar