Korlantas Polri: Pengendara Kendaraan Listrik 35 Kpj Wajib Punya SIM

Korlantas Polri: Pengendara Kendaraan Listrik 35 Kpj Wajib Punya SIM
Satlantas Polres Katingan menegur orangtua yang membiarkan anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya. (Istimewa)
0 Komentar

Korlantas Polri menyatakan pengendara kendaraan listrik yang bisa melaju 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menggunakan helm. Hal ini juga berlaku untuk sepeda listrik yang kini desainnya bisa mirip sepeda motor listrik.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, kendaraan yang bisa mencapai 35 km per jam berarti dapat ngebut sebab itu wajib mengikuti aturan keselamatan.

“Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut,” jelas Yusri, Kamis (2/1), diberitakan Antara.

Baca Juga:Arkeolog Temukan Lukisan Pizza di Reruntuhan Kota Romawi Kuno PompeiiTerjerat Kabel Fiber Optik hingga Tidak Bisa Bicara, Begini Cerita Ayah Sultan

“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.

Definisi sepeda listrik sudah ditetapkan di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik ditetapkan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik, sesuai Pasal 1 ayat 7.

Sedangkan definisi motor listrik salah satunya tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Pada aturan itu menetapkan sepeda motor listrik bisa dioperasikan di jalan raya namun harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan itu maksudnya uji tipe yang dilakukan Kementerian Berhubungan.

Setelah lulus uji tipe maka sepeda motor listrik akan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe sebagai bukti kelulusan.

Korlantas Polri saat ini sedang merumuskan penggolongan SIM C yang tepat untuk sepeda motor listrik berdasarkan kWh, satuan yang biasa dipakai untuk mengukur kapasitas baterai.

Baca Juga:Penyidik Kepolisian Divonis Bersalah Perkosa Anak Usia 12 TahunMengungkap Bentuk Mirip Bangunan Piramida di Benua Es Antartika

SIM C buat motor listrik ini bakal digabung dengan penggolongan SIM C motor konvensional yang saat ini terbagi menjadi tiga, yaitu C buat motor di bawah 250 cc, CI 250-500 cc dan CII untuk lebih dari 501 cc.

Hitung-hitungan kWh itu sekarang sedang dibahas Korlantas Polri dengan Kementerian Perhubungan.

0 Komentar