Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Diperiksa KPK Terkait TPPU Bupati Nonaktif Banjarnegara

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Diperiksa KPK Terkait TPPU Bupati Nonaktif Banjarnegara
Direktur PT Bumirejo Boyamin Saiman/RMOL
0 Komentar

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah selesai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. Boyamin mengaku dicecar penyidik KPK soal kepengurusan PT Bumi Rejo sejak 1982-2021.

Diketahui, perusahaan tersebut merupakan milik Sugeng Budhiarto, ayah dari Budhi Sarwono. Boyamin memaparkan soal penunjukannya sebagai direktur PT Bumi Rejo. “Terus terakhir ketika ini kasusnya jadi macet segala macam, maka diambil alih oleh pak Sugeng dan saya diminta menjadi direktur,” ungkap Boyamin Saiman saat dijumpai media usai diperiksa, Selasa (17/5/2022).

Boyamin memaparkan tugasnya sebagai direktur PT Bumi Rejo, yakni untuk mengurus utang-utang yang dimiliki perusahaan tersebut. Boyamin mengaku ditanya oleh tim penyidik KPK soal tender yang dilakukan oleh PT Bumi Rejo. Terkait pertanyaan itu, dia mengaku tidak tahu-menahu.

Baca Juga:Kejagung Periksa 5 Auditor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Kawasan Berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung EmasBadai Pasir Selimuti Arab Saudi Hingga Kabut Debu Diprediksi Hambat Ibadah Umrah

“Terus tender Bumi Rejo di Banjarnegara tahu enggak? Saya ngomong enggak tahu dan sepengetahuan saya kan memang kan tidak bisa ikut tender, sudah kredit macet, sudah invalid,” kata Boyamin Saiman.

Diungkapkan juga oleh Boyamin, dia sempat dimintai keterangan soal gaji yang diperolehnya dari PT Bumi Rejo. Mengenai hal itu, dia mengaku mendapatkan gaji dengan nominal sebesar Rp 5 juta.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menetapkan Budhi sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017-2018.

“Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan,” kata Ali di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Budhi Sarwono diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membelanjakan hasil korupsi tersebut dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Meski demikian, Ali belum dapat membeberkan lebih jauh aset-aset Budhi Sarwono yang diduga bersumber dari korupsi karena masih didalami tim penyidik. (*)

0 Komentar