Kompolnas Surati Polda Sumbar Terkait Kabar Siswa SMP Tewas Diduga Disiksa Oknum Polisi

Polisi menemukan jasad Afif (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Istimewa
Polisi menemukan jasad Afif (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Istimewa
0 Komentar

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyurati Polda Sumatra Barat (Sumbar) karena mendengar kabar tewasnya siswa SMP di Padang Arif Maulana yang diduga akibat penyiksaan anggota polisi.

“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sumatra Barat terkait hal ini,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui keterangan tertulis, Minggu (23/6).

Siswa itu ditemukan di bawah jembatan Barang Kuranji, Kota Padang, dalam kondisi penuh lebam. Poengky menyebut pihaknya mendorong adanya pemeriksaan yang transparan.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

“Kami mendorong adanya pemeriksaan yang profesional dan komprehensif dengan dukungan scientific crime investigation, serta hasilnya dapat disampaikan kepada keluarga korban dan publik secara transparan,” ujar Poengky.

Kompolnas berharap tidak ada manipulasi maupun keberpihakan dalam penelusuran kematian korban. Poengky menyebut pihaknya siap turun gunung memeriksa sejumlah pihak jika diperlukan.

“Jika diperlukan, kami akan turun langsung melakukan klarifikasi ke Polda Sumatera Barat. Yang menjadi fokus kami adalah apakah benar dugaan anak korban meninggal dunia akibat penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Sabhara Polri yang sedang melakukan pengamanan terhadap kelompok remaja yang akan tawuran? Ataukah ada penyebab lainnya?” ucap Poengky.

Kompolnas juga mendorong adanya autopsi kepada jasad korban. Pemeriksaan kamera pengintai atau CCTV di sekitaran lokasi kejadian juga diminta dilakukan Polda Sumbar.

Kompolnas meminta pemberian hukuman pidana, jika benar kematian korban karena penyiksaan dari anggota polisi. Penegasan itu dilakukan karena Arif masih berstatus sebagai pelajar SMP.

“Jika benar anak korban meninggal dunia akibat penyiksaan oleh anggota kepolisian, maka kepada pelaku (para pelaku) harus diproses pidana dengan pemberatan hukuman dan diproses kode etik dengan hukuman pemecatan,” tegas Poengky.

Poengky menyebut pidana penting diberikan karena hak asasi manusia Arif sudah direnggut. Aturan hukum yang berlaku juga tidak menganulir segala bentuk penyiksaan terjadi di Indonesia.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Tetapi jika nantinya berdasarkan lidik sidik tidak ditemukan adanya penyiksaan, maka penyidik harus mencari tahu dengan dukungan scientific crime investigation apa yang menyebabkan anak korban meninggal dunia,” kata Peongky.

0 Komentar