Komnas HAM Ungkap Ponsel Yosua Sempat Diganti Sebelum Diserahkan ke Pihak Kepolisian

Komnas HAM Ungkap Ponsel Yosua Sempat Diganti Sebelum Diserahkan ke Pihak Kepolisian
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kanan) dan Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri), Kamis (1/9/2022). Sumber : Antara/Muhammad Zulfikar
0 Komentar

KOMNAS HAM mengungkapkan adanya upaya penghilangan dan perusakan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Salah satunya adalah digantinya ponsel milik Brigadir Yosua.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, ponsel Yosua sempat diganti sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

“Adanya upaya menghilangkan atau mengganti barang bukti HP oleh pemiliknya sebelum diserahkan ke penyidik,” kata Anam di kantornya, Kamis (1/9).

Baca Juga:Komnas HAM Ungkap Tak Ada Proses Penyiksaan Terhadap Brigadir JLaporan dan Rekomendasi Hasil Penyelidikan Komnas HAM Samakan Kasus Pembunuhan Brigadir J dan KM 50: Extrajudicial Killing

Selain itu, lanjut Anam, pihaknya menemukan ada penghapusan data yang terdapat di ponsel milik Brigadir Yosua. Mulai dari jejak panggilan telepon hingga foto-foto di lokasi penembakan.

“Adanya penghapusan jejak panggilan telepon dan data kontak. Jadi kalau di awal ditanya mengenai komunikasi di WA grup, itu terputus. baru muncul kembali salah satunya sejak tanggal 10 malam atau (tanggal) 11 dini hari baru muncul. (Tanggal) 10 ke bawah itu tidak terekam jejak digitalnya karena memang dihapus,” beber Anam.

“Penghapusan foto TKP. Jadi beberapa foto yang kami temukan yang khususnya tanggal 8 itu kami temukan di-recycle, tempat sampah di mekanisme tersebut. Kita ambil di barang yang dihapus sehingga kita tahu gimana yang terjadi di saat setelah petistiwa di tanggal yang sama dan kurang dari 1 jam,” sambung dia.

Brigadir Yosua dilaporkan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

0 Komentar