Komnas HAM Temukan File Foto Brigadir J yang Terkapar Usai Peristiwa Penembakan di Recyle Bin

Komnas HAM Temukan File Foto Brigadir J yang Terkapar Usai Peristiwa Penembakan di Recyle Bin
Foto kondisi jenazah Brigadir Yosua.
0 Komentar

KOMNAS HAM menunjukkan foto penting terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan file foto tersebut didapatkan dari tempat sampah komputer atau recycle bin.

Foto tersebut ditunjukkan pada saat konferensi pers penyampaian hasil dan rekomendasi Komnas HAM kepada Polri, Kamis (1/9). Foto tersebut merupakan gambar Brigadir J yang terkapar setelah peristiwa penembakan, Jumat (8/7).

“Jadi beberapa foto yang kami temukan khususnya di tanggal 8 Juli itu, kami temukan di tempat sampah, di recycle bin, di mekanisme tersebut. Jadi bukan diambil dari barang yang nggak dihapus, tapi itu diambil dari barang yang dihapus,” kata Anam kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga:Polisi: Ada 2 Tersangka Baru Oknum TNI Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Mutilasi di MimikaKomnas HAM Minta Polri Selidiki Adanya Dugaan Penembak Brigadir J Berjumlah 3 Orang

Foto tersebut menjadi bagian penting dalam membuat terang peristiwa tewasnya Brigadir J. Anam mengatakan foto itu diambil kurang dari satu jam setelah penembakan.

“Sehingga kita tahu bagaimana posisi dan bagaimana yang terjadi di saat setelah peristiwa, di tanggal yang sama dan kurang dari satu jam,” katanya.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7).

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan. (*)

0 Komentar