Komnas HAM Minta Polri Selidiki Adanya Dugaan Penembak Brigadir J Berjumlah 3 Orang

Komnas HAM Minta Polri Selidiki Adanya Dugaan Penembak Brigadir J Berjumlah 3 Orang
Ahmad Taufan Damanik--
0 Komentar

KOMNAS HAM meminta Polri menyelidiki adanya dugaan penembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang berjumlah 3 orang. Komnas HAM menemukan dugaan terkait penembak Brigadir J yang berjumlah tiga orang itu berdasarkan hasil uji balistik.

“Kalau kita lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kita lakukan, itu yang kemudian saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya (menembak Brigadir J),” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Taufan mengatakan ada perbedaan keterangan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait pelaku penembakan. Menurutnya, penyidik perlu mencari bukti pendukung lainnya untuk membuat terang siapa pelaku penembakan.

Baca Juga:Pengacara Brigadir J Tanggapi Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Alasan Kemanusiaan: PC Selalu BerbohongHarga BBM Jenis Pertamax Resmi Jadi Rp14.500

“Kaitan dengan tiga penembak, siapa yang penembak itu, pihak FS bilang itu cuma Bharada E. Tapi kalau kata Bharada E bukan cuma dia, maka bisa jadi saja ini tiga orang,” ucapnya.

“Apa tidak mungkin misalnya penembaknya tiga orang? Poin utamanya adalah meminta penyidik mencari bukti-bukti pendukung yang kuat selain keterangan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (*)

0 Komentar