Komnas HAM: Adanya Perintah Cuci Baju untuk Hilangkan Gunshot Residue

Komnas HAM: Adanya Perintah Cuci Baju untuk Hilangkan Gunshot Residue
Adegan rekonstruksi menurut penjelasan Ferdy Sambo. Posisi sang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo berada di sebelah kanan Bharada E.
0 Komentar

KOMNAS HAM memperoleh temuan soal adanya perintah mencuci baju demi menghilangkan gunshot residue (GSR). Temuan itu terkait dengan dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hanya saja, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam tidak mengungkapkan lebih lanjut soal sosok yang memerintahkan untuk baju dicuci tersebut.

“Kami temukan misalnya ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR,” ungkap Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:Tanpa Acara Peluncuran, Samsung Seri Galaxy A Punya Anggota Baru: Galaxy A04sRosmah Mansor, Jatuh Bangun Mantan Ibu Negara Malaysia yang Gemar Koleksi Tas Mewah

Terkait hal itu, Anam menegaskan upaya obstruction of justice harus dilawan semua pihak. Dia menekankan, tidak boleh orang-orang yang punya kekuasaan menghalangi upaya pihak lainnya untuk mencari keadilan dan memperoleh kepastian hukum.

Dia juga menekankan, hendaknya para penyidik untuk berhati-hati dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J. Hal itu karena, obstruction of justice dalam kasus ini sudah terjadi cukup dalam.

“Karena memang TKP-nya rusak, karena memang skenarionya juga rusak, karena memang beberapa benda yang sangat penting itu juga enggak ada sampai sekarang. HP-nya Yosua belum ketemu sampai sekarang, ya dan beberapa hal yang penting yang itu bisa menunjukkan kapan itu berlangsung, bagaimana berlangsung juga enggak ketemu, atau jejak-jejak yang lain misalnya kayak baju yang harusnya ada GSR-nya, udah dicuci misalnya begitu. Nah, kami cuma meminta profesional,” tegasnya.

Polri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kelima tersangka tersebut yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM, dan istri Sambo yaitu Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 diketahui mengatur soal pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun. (*)

0 Komentar