Komnas HAM: 4 Poin Perkembangan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir

Munir
Munir
0 Komentar

KOMNAS HAM mengungkap perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis, Munir Said Thalib. Setidaknya, ada empat poin dalam perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Munir.

Ketua Tim Ad Hoc Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat Komnas HAM, Hari Kurniawan, menjabarkan perkembangan pertama adalah tim penyelidikan yang sudah dibentuk terdiri dari unsur Komnas HAM dan Masyarakat.

“[Kedua], proses penyelidikan tim ad hoc sampai saat ini masih berjalan yang antara lain mencakup penyusunan rencana kerja, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya Tim Pencari Fakta [TPF] dan Human Rights Defender [HRD], dan beberapa pihak lainnya, termasuk unsur aparat penegak hukum,” ujar Hari dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:UMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke IndonesiaJokowi: Tanggal Pelantikan 20 Oktober, Saat Itu Bapak Prabowo Milik Seluruh Rakyat Indonesia Bukan Gerindra

Ia melanjutkan, perkembangan ketiga, tim tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dari berbagai pihak terkait peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib. Beberapa di antaranya, putusan pengadilan, dokumen yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, dan laporan TPF Kasus Kematian Munir.

Perkembangan keempat, kata Hari, Komnas HAM tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat Pembunuhan Munir Said Thalib. Ia mengingatkan, Komnas HAM menilai kasus pembunuhan Munir Said Thalib merupakan sebuah peristiwa hak asasi manusia yang sangat serius bagi pembela hak asasi manusia.

Karena itu, penyelesaian kasus tersebut menjadi komitmen Komnas HAM untuk diselesaikan guna mencegah impunitas dan berulangnya peristiwa serupa kepada para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

“Hal ini menjadi pengingat bagi kita semua mengenai pentingnya pelindungan bagi setiap individu yang terus mendorong pemajuan, pelindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM,” kata Hari. (*)

0 Komentar