Komjen Dharma Pongrekun Ungkit WHO Pandemic Treaty, Apa Artinya?

Komjen Dharma Pongrekun Ungkit WHO Pandemic Treaty, Apa Artinya?
Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Dharma Pongrekun (Foto: YouTube: Richard Lee)
0 Komentar

Sekitar bulan Oktober 2021, WGPR (Working Group on Strengthening WHO Preparedness for and Response to Health Emergencies) menerbitkan laporan “zero draft”.

Isinya penilaian manfaat konvensi, perjanjian, atau instrumen internasional WHO yang baru terkait kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi.

World Health Assembly (WHA) alias Majelis Kesehatan Dunia WHO lalu membahas rancangan tersebut pada 29 November – 1 Desember 2021, hingga dibentuk badan perundingan antar pemerintah atau Intergovernmental Negotiating Body (INB).

Baca Juga:Komjen Dharma Pongrekun Bongkar Hasil Temuan Intelijen Soal Covid-19 , Sebut Nama Rockefeller FoundationHasil Penelitian Center for Digital Society UGM: Banyak Orang Percaya Teori Konspirasi Global atas Isu Krisis Iklim

Mereka bertugas merancang dan merundingkan konvensi, perjanjian, atau instrumen internasional WHO lainnya mengenai pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi.

Treaty (perjanjian) Zero Draft lalu diterbitkan pada 1 Februari 2023 dan menjadi pembahasan INB pada 27 Februari 2023 dan 3 Maret 2023.

Adapun isi Treaty (perjanjian) Zero Draft meliputi sejumlah ketentuan, antara lain adalah:

  • Definisi, cara, dan prosedur untuk menyatakan pandemi, dan apa arti sebenarnya bagi negara.
  • Bagaimana perjanjian dapat sejalan dengan Peraturan Kesehatan Internasional.
  • Prinsip-prinsip utama internasional yang akan memandu perjanjian, seperti hak asasi manusia, kedaulatan, kesetaraan, solidaritas, transparansi, akuntabilitas.
  • Bagaimana mencapai kesetaraan dalam rantai pasokan global untuk produk-produk terkait pandemi dan akses teknologi yang relevan.
  • Memperkuat ketahanan dan daya tanggap sistem kesehatan.
  • Negara anggota dan WHO harus berkoordinasi dan bekerja sama dalam kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi.
  • Mendanai inisiatif kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi.
  • Membentuk Badan Pengatur baru untuk perjanjian tersebut: COP (Conference of the Parties).
  • Masalah hukum umum lain yang berkaitan dengan perjanjian, seperti amandemen Undang-Undang, penarikan diri, dan penyelesaian sengketa.

Sementara WHO dilaporkan sudah melakukan peninjauan terhadap International Health Regulations (IHR) edisi tahun 2005. Mereka juga memiliki daftar referensi yang berisi usulan amandemen dan rekomendasi secara teknis.

Lebih dari 300 amandemen sudah dirancang sejumlah negara. Nantinya, amandemen itu akan ditinjau oleh sebuah komite.

Pada Desember 2023, Intergovernmental Negotiating Body alias INB melakukan pembicaraan lanjutan dengan negara anggota. Negara-negara tersebut mengusulkan amandemen pada 15 Januari 2024 dan menjadi pertimbangan pada pertemuan INB berikutnya, yakni 19 Februari – 1 Maret 2024.

Rencananya, INB bakal menyerahkan hasil pertemuan itu sebagai bahan pertimbangan pada acara Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) ke-77 yang digelar bulan Mei 2024. (*)

0 Komentar