Komisi Yudisial Analisi Putusan MA Potong Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun Penjara

Komisi Yudisial Analisi Putusan MA Potong Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun Penjara
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo. Foto/MI
0 Komentar

KOMISI Yudisial (KY) akan menganalisis putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman eks politikus Partai Gerindra itu dari 9 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Hanya saja, analisa tersebut baru bisa dilakukan setelah lembaga ini menerima salinan putusan dari MA.

“KY saat ini sedang mengumpulkan informasi yang lebih lengkap, terutama melalui salinan putusan lengkap yang sampai hari ini belum diperoleh,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada VOI, Jumat, 11 Maret.

Baca Juga:Tanggapan Ketua KPK Filri Bahuri Soal Hukuman Edhy Prabowo yang Dipotong 4 Tahun PenjaraSony Interactive Entertainment Hentikan Distribusi PlayStation, Termasuk Seluruh Software dan Hardware ke Rusia

Miko mengatakan, KY memang punya kewenangan untuk melakukan analisis terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, mereka juga punya wewenang untuk

menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Yang pasti koridor kewenangan KY adalah dalam hal menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sepanjang ditemukan dugaan pelanggaran perilaku, maka KY bisa menindaklanjuti,” ungkapnya.

“Kewenangan lain yang bisa dilakukan KY adalah melakukan analisis terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuh Miko.

Diberitakan sebelumnya, MA mengurangi masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi mengatakan mantan menteri ini telah bekerja baik.

Putusan tersebut diketuk oleh majelis yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada 7 Maret lalu.Ada pun maksud bekerja baik selama menjabat tersebut, karena Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.

Yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar. Lebih lajut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eskportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL,” dikutip dari pertimbangan kasasi itu.

“Sehingga jelas perbuatan terhdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khsususnya nelayan kecil,” imbuh pertimbangan majelis kasasi tersebut.

0 Komentar